Untuk Anak, Jangan Coba-Coba
PTM Hari Ini Ditunda Lagi
KABUPATEN MOJOKERTO, Jawa Pos – Sekolah tatap muka pada awal tahun yang rencananya dimulai hari ini dibatalkan. Kabupaten Mojokerto kembali masuk zona merah Covid-19. Melalui surat edaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto memutuskan untuk menunda pembelajaran tatap muka (PTM). Aktivitas pembelajaran tetap daring (dalam jaringan).
’’Dalam rapat satgas, disimpulkan mereka masih memerlukan waktu untuk cek lapangan lagi. Melihat kesiapan dari satuan pendidikan,’’ ujar Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin kemarin (3/1). Padahal, dispendik sudah merencanakan seluruh tahapan sesuai dengan keputusan dari Kemendikbud. Di antaranya, permintaan daftar periksa dari semua sekolah yang meliputi kesiapan sarana-prasarana, izin orang tua, dan sosialisasi. Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan jadwal tes cepat bagi para pendidik di semua sekolah di Kabupaten Mojokerto. Rencananya, tes diadakan pada Selasa (29/12) dan Rabu (30/12). ’’Padahal, sekolahsekolah sudah menunggu. Makanya, saya segera membuat surat edaran. PTM ditunda sekaligus tes rapid untuk semua tenaga kependidikan juga ditunda,’’ katanya.
Dari keputusan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mojokerto, penundaan pembelajaran tatap muka masih menunggu cek lapangan terlebih dahulu. Selanjutnya, hasilnya dirapatkan kembali sebelum PTM bisa diputuskan dimulai. ’’Bisa Februari atau Maret setelah satgas turun ke lapangan. Kemungkinan mulai Januari lah mereka turun ke lapangan,’’ jelas Zainul.
Dispendik menduga, penundaan tersebut seiring dengan peningkatan status zona risiko korona di wilayah Kabupaten Mojokerto. Yang semula oranye kini kembali ke zona merah. Untuk itu, dia berharap agar masyarakat tetap patuh pada prokes sehingga bisa secepatnya keluar dari zona merah.
Di Pasuruan, SMA Dapat Izin PTM SD-SMP Belum Dapat Izin
Pemkab Pasuruan membuat kebijakan berbeda terkait penerapan sekolah tatap muka di wilayahnya. Pada jenjang SMA/SMK, pemkab memberikan lampu hijau untuk menggelar tatap muka mulai hari ini (4/1). Tetapi untuk jenjang di bawahnya, TK−SMP, kebijakan tersebut tidak berlaku.
Kepastian itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Hasbullah kemarin (3/1). Menurut dia, rencana menunda sekolah tatap muka di awal Januari itu tidak terlepas dari kondisi pandemi yang belum berlalu.
Dispendik telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait sekolah tatap muka itu pada 21 Desember lalu. ”Sudah lama itu (SE diterbitkan) dan masih berlaku,” katanya.
SE yang dimaksud bernomor 443/529424.071/2020 tertanggal 7 Juli 2020 tentang Kegiatan Pembelajaran Tahun 2020/2021. Surat tersebut dikeluarkan kembali pada 21 Desember 2020. Dengan surat itu, pihaknya memberitahukan bahwa untuk 2021 proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah.