Sita Ratusan Botol Miras Siap Jual
GRESIK, Jawa Pos – Jajaran Polres Gresik menyita ratusan botol minuman keras (miras) siap edar. Cairan haram itu didapat dari Operasi Cipta Kondisi di wilayah Duduksampeyan. Tepatnya di sebuah warung di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengungkapkan, sebelum malam pergantian tahun hingga awal tahun baru, jajarannya mengadakan Operasi Cipta Kondisi secara masif. Dari beberapa lokasi, petugas juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang siap dijajakan. Miras itu disimpan di atas rak, meja, dan dalam kardus. ’’Total ada 245 botol miras,’’ ujarnya.
Ratusan botol miras tersebut dibawa ke Mapolsek Duduksampeyan. Di antara ratusan botol yang diamankan, sebanyak 54 botol adalah miras oplosan atau jenis arak yang dalam beberapa kali kejadian memakan korban jiwa di sejumlah daerah.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik warung yang menjual miras tersebut bernama Malik. Pria 51 tahun itu juga diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan penyidik, Malik mengaku berjualan miras baru akhir-akhir ini. Namun, belum sempat barang dagangannya habis terjual, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian. ’’Pemilik warung akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,’’ tegasnya.
Malik dinilai telah melanggar pasal 9 dan 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Miras. ’’Operasi rutin dalam upaya cipta kondisi akan terus kami galakkan. Kami juga terus melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan guna menekan persebaran Covid-19,’’ tambah Kapolsek Duduksampeyan Iptu Nur Sugeng.