Pelempar Tinja ke Petugas Medis Disidang Pekan Depan
SURABAYA, Jawa Pos – Nasrikah tidak lama lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa penuntut umum menyatakan, berkas perkara kasus pelemparan tinja ke petugas medis Puskesmas Sememi yang dikirim penyidik sudah memenuhi syarat untuk disidangkan. ”Sudah kami nyatakan lengkap. Berkasnya sudah didaftarkan ke PN,” ujar Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar kemarin (3/1).
Perempuan warga Sememi itu dianggap melanggar pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Selain itu pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Nasrikah rencananya disidang mulai pekan depan. Menurut Farriman, tersangka akan dihadirkan langsung dalam persidangan karena tidak ditahan. ”Dengan datang langsung, proses persidangan menjadi lebih maksimal,” tuturnya. Sebab, terkadang ada kendala di jaringan internet yang menghambat proses mendengarkan keterangan terdakwa.
Sebagaimana diberitakan, Nasrikah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melempar petugas medis dengan tinja. Dia merasa kesal dengan petugas berpakaian hazmat yang menjemput suaminya setelah dinyatakan positif Covid-19.
Saat itu petugas menjemput suami Nasrikah yang tinggal di Rusun Bandarejo untuk dibawa ke tempat karantina. Namun, sesampai di rusun, petugas dilempari tersangka dengan tinja. Di hadapan penyidik Nasrikah mengaku emosi karena suaminya menderita sakit stroke, ditambah lagi tekanan kebutuhan hidup.
Nasrikah ketika itu menghalangi petugas yang akan membawa suaminya ke rumah sakit BDH Surabaya untuk dikarantina dan dirawat. Perempuan ini ketika itu sudah tahu suaminya positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab. Namun, dia tetap saja menghalangi.
Petugas medis yang dilempar tinja kemudian melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Nasrikah setelah ditangkap sempat dites swab. Hasilnya negatif. Dia dinyatakan tidak terinfeksi Covid-19.
Dengan datang langsung, proses persidangan menjadi lebih maksimal.”
FARRIMAN ISANDI SIREGAR Kasipidum Kejari Surabaya