Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi JLLB
SURABAYA, Jawa Pos – Gugatan Lestari Prihatiningtyas terhadap wali kota Surabaya dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya kandas. Majelis hakim yang diketuai Khusaini tidak menerima gugatannya yang meminta kenaikan nilai ganti rugi tanahnya untuk proyek Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) Surabaya.
Majelis hakim berpendapat bahwa perempuan 47 tahun itu tidakmemilikikedudukanhukum ataulegalstandinguntukmengajukan gugatan tersebut. Lestari dalam gugatannya tidak menjelaskan hubungannya dengan Suna’imRahmanu,pemilikrumah diatastanahseluas162meterpersegidiJalanSememiJayaIX-B/32, Kelurahan Sememi, Benowo. Perolehan tanah penggugat itu dari Suna’im juga tidak jelas.
Menurut majelis hakim, Lestari dalam gugatannya hanya menyebutkan sebagai ahli waris Suna’im yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. ”Seharusnya penggugat menguraikan secara terperinci hubungan hukum antara penggugat dan Suna’im. Apabila penggugat sebagai anak Suna’im, harus disebutkan ayahnya mempunyai anak berapa, siapa saja. Demikian pula penggugat menyebutkan sebagai ahli waris berarti Suna’im sudah meninggal,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya yang diterima para pihak.
Lestari tidak menjelaskan apakah ayahnya tersebut sudah meninggal dunia atau belum. Selain itu, tidak disebutkan atas dasar apa penggugat mendapatkan hak atas tanah tersebut dari Suna’im. Misalnya, dari waris atau hibah juga tidak disebutkan. ”Majelis berpendapat bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Maka, gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima,” terang majelis hakim.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Purnawati menyatakan, pihaknya memang yang memenangkan perkara tersebut. Kini putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap karena Lestari tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. ”PU menang dan Lestari tidak mengajukan banding,” kata Erna.
Selain itu, dinas PU sudah menitipkan penawaran ganti rugi atas tanah tersebut senilai Rp 1,3 miliar. Konsinyasi itu telah diterima Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Maret 2020. Namun, belum dipastikan apakah Lestari sudah mengambil ganti rugi tersebut. Pengacara Lestari, Sunarno Edy Wibowo, belum mengetahuinya. Bowo menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan perkara tersebut. ”Belum tahu saya. Belum terima (salinan putusannya),” ucap Bowo.
Sebagaimana diberitakan, Lestari sebelumnya mengajukan gugatan karena keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan untuk proyek JLLB. Ganti rugi Rp 25 juta per meter persegi yang ditawarkan terlalu murah. Dia ingin Rp 65 juta per meter persegi sesuai harga tanah di pasaran.