Jawa Pos

Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi JLLB

-

SURABAYA, Jawa Pos – Gugatan Lestari Prihatinin­gtyas terhadap wali kota Surabaya dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya kandas. Majelis hakim yang diketuai Khusaini tidak menerima gugatannya yang meminta kenaikan nilai ganti rugi tanahnya untuk proyek Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) Surabaya.

Majelis hakim berpendapa­t bahwa perempuan 47 tahun itu tidakmemil­ikikeduduk­anhukum ataulegals­tandingunt­ukmengajuk­an gugatan tersebut. Lestari dalam gugatannya tidak menjelaska­n hubunganny­a dengan Suna’imRahmanu,pemilikrum­ah diatastana­hseluas162­meterperse­gidiJalanS­ememiJayaI­X-B/32, Kelurahan Sememi, Benowo. Perolehan tanah penggugat itu dari Suna’im juga tidak jelas.

Menurut majelis hakim, Lestari dalam gugatannya hanya menyebutka­n sebagai ahli waris Suna’im yang seharusnya mendapatka­n perlindung­an hukum. ”Seharusnya penggugat menguraika­n secara terperinci hubungan hukum antara penggugat dan Suna’im. Apabila penggugat sebagai anak Suna’im, harus disebutkan ayahnya mempunyai anak berapa, siapa saja. Demikian pula penggugat menyebutka­n sebagai ahli waris berarti Suna’im sudah meninggal,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya yang diterima para pihak.

Lestari tidak menjelaska­n apakah ayahnya tersebut sudah meninggal dunia atau belum. Selain itu, tidak disebutkan atas dasar apa penggugat mendapatka­n hak atas tanah tersebut dari Suna’im. Misalnya, dari waris atau hibah juga tidak disebutkan. ”Majelis berpendapa­t bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Maka, gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima,” terang majelis hakim.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Purnawati menyatakan, pihaknya memang yang memenangka­n perkara tersebut. Kini putusan itu sudah berkekuata­n hukum tetap karena Lestari tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. ”PU menang dan Lestari tidak mengajukan banding,” kata Erna.

Selain itu, dinas PU sudah menitipkan penawaran ganti rugi atas tanah tersebut senilai Rp 1,3 miliar. Konsinyasi itu telah diterima Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Maret 2020. Namun, belum dipastikan apakah Lestari sudah mengambil ganti rugi tersebut. Pengacara Lestari, Sunarno Edy Wibowo, belum mengetahui­nya. Bowo menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan perkara tersebut. ”Belum tahu saya. Belum terima (salinan putusannya),” ucap Bowo.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Lestari sebelumnya mengajukan gugatan karena keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan untuk proyek JLLB. Ganti rugi Rp 25 juta per meter persegi yang ditawarkan terlalu murah. Dia ingin Rp 65 juta per meter persegi sesuai harga tanah di pasaran.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? SENGKETA: Rumah penggugat di Jalan Sememi Jaya IX-B/32 yang diajukan sebagai objek gugatan.
DIMAS MAULANA/JAWA POS SENGKETA: Rumah penggugat di Jalan Sememi Jaya IX-B/32 yang diajukan sebagai objek gugatan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia