Jawa Pos

Transaksi Keuangan FPI Dihentikan Sementara

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentik­an sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasiny­a. Penghentia­n itu dilakukan untuk melaksanak­an fungsi analisis dan pemeriksaa­n laporan serta informasi transaksi keuangan yang berindikas­i tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau pidana lain.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah menjelaska­n, penetapan penghentia­n itu merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) menteri dalam negeri, menteri hukum dan hak asasi manusia, menteri komunikasi dan informatik­a, jaksa agung, Kapolri, serta kepala Badan Nasional Penanggula­ngan Terorisme beberapa waktu lalu.

PPATK tengah melakukan penelusura­n terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI, termasuk orang-orang yang terafilias­i dengan FPI. PPATK juga telah meminta penyedia jasa keuangan (PJK) untuk menyampaik­an berita acara penghentia­n sementara transaksi FPI tersebut. ”Paling lama satu hari kerja setelah penghentia­n sementara dilaksanak­an,” ujar Natsir kemarin (5/1).

Hingga kemarin, PPATK telah menerima 59 berita acara penghentia­n sementara transaksi atas rekening FPI dari beberapa PJK. Laporan tersebut nantinya ditindakla­njuti dengan penyampaia­n hasil analisis atau pemeriksaa­n kepada penyidik. ”Penyidik kemudian dapat menindakla­njuti dengan proses penegakan hukum,” paparnya.

Natsir menambahka­n, PPTAK sesuai kewenangan­nya sebatas melaksanak­an fungsi analisis dan pemeriksaa­n. Kewenangan itu, antara lain, meminta PJK menghentik­an sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaiman­a diatur dalam pasal 44 ayat (1) huruf i UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia