Transaksi Keuangan FPI Dihentikan Sementara
JAKARTA, Jawa Pos – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya. Penghentian itu dilakukan untuk melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan serta informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau pidana lain.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah menjelaskan, penetapan penghentian itu merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) menteri dalam negeri, menteri hukum dan hak asasi manusia, menteri komunikasi dan informatika, jaksa agung, Kapolri, serta kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme beberapa waktu lalu.
PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI, termasuk orang-orang yang terafiliasi dengan FPI. PPATK juga telah meminta penyedia jasa keuangan (PJK) untuk menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi FPI tersebut. ”Paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara dilaksanakan,” ujar Natsir kemarin (5/1).
Hingga kemarin, PPATK telah menerima 59 berita acara penghentian sementara transaksi atas rekening FPI dari beberapa PJK. Laporan tersebut nantinya ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik. ”Penyidik kemudian dapat menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum,” paparnya.
Natsir menambahkan, PPTAK sesuai kewenangannya sebatas melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan. Kewenangan itu, antara lain, meminta PJK menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) huruf i UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).