Jawa Pos

Surabaya dan Malang Raya Tetap PSBB

Berlaku Mulai 11 Januari

- (riq/c13/ris)

SURABAYA, Jawa Pos – Pemprov Jatim mengikuti ketetapan pemerintah pusat terkait rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan itu berlaku di Surabaya Raya dan Malang Raya.

Penetapan disampaika­n Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta kemarin. ”Dua wilayah ini (Malang Raya dan Surabaya Raya, Red) mendapat atensi dari pemerintah pusat,’’ katanya di Kantor Gubernur Jatim kemarin.

Lelaki dengan bintang dua tersebut menegaskan, pemerintah memiliki data tersendiri tentang Surabaya Raya dan Malang Raya. Karena itu, dua wilayah tersebut dianggap perlu penerapan PSBB.

Nico menambahka­n, PSBB memang diterapkan pada dua wilayah tersebut. Tapi, pelaksanaa­nnya diharapkan berlangsun­g di semua daerah. Misalnya, pembatasan aktivitas dan disiplin menerapkan standar protokol kesehatan. ”Kami akan meningkatk­an yustisi di masyarakat,’’ tegasnya.

Dia menjelaska­n beberapa aturan yang diberlakuk­an selama dua pekan sejak 11 Januari nanti. Antara lain, aktivitas pertokoan, perkantora­n, dan sejenisnya berhenti pukul 19.00. Kebijakan tersebut hampir sama dengan penerapan jam malam. ”Tidak ada aktivitas lagi setelah jam itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya mengajukan keberatan terhadap instruksi tersebut. Sebab, berdasar peta zona risiko, wilayah Surabaya Raya masuk zona oranye. Begitu juga dengan Malang Raya, semuanya masuk zona oranye.

Sementara itu, daerah di Jawa Timur yang masuk zona merah ada tiga. Yakni, Blitar, Ngawi, dan Lamongan. Namun, pemerintah pusat justru tidak menerapkan pada tiga daerah tersebut.

Penambahan kasus tertinggi kemarin adalah Kota Mojokerto. Ada 74 kasus positif di kota tersebut. Berbeda dengan Surabaya yang hanya 42 kasus positif, Sidoarjo 29 kasus, dan Gresik 18 kasus positif. Penambahan­nya tidak setinggi daerah lain yang tidak ditetapkan pemberlaku­an PSBB.

Di sisi lain, Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi menerapkan PSBB di lingkungan pemprov. Orang nomor satu di Jatim tersebut telah mengeluark­an surat edaran bernomor 800/120/204.3/2021.

Lewat kebijakan itu, setiap hari hanya 25 persen ASN yang beraktivit­as di kantor. Selebihnya bekerja dari rumah. Sistem tersebut berlangsun­g secara bergantian. Surat edaran tersebut ditindakla­njuti kepala daerah di Jawa Timur. Terutama, daerah yang memberlaku­kan PSBB.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia