Surabaya dan Malang Raya Tetap PSBB
Berlaku Mulai 11 Januari
SURABAYA, Jawa Pos – Pemprov Jatim mengikuti ketetapan pemerintah pusat terkait rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan itu berlaku di Surabaya Raya dan Malang Raya.
Penetapan disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta kemarin. ”Dua wilayah ini (Malang Raya dan Surabaya Raya, Red) mendapat atensi dari pemerintah pusat,’’ katanya di Kantor Gubernur Jatim kemarin.
Lelaki dengan bintang dua tersebut menegaskan, pemerintah memiliki data tersendiri tentang Surabaya Raya dan Malang Raya. Karena itu, dua wilayah tersebut dianggap perlu penerapan PSBB.
Nico menambahkan, PSBB memang diterapkan pada dua wilayah tersebut. Tapi, pelaksanaannya diharapkan berlangsung di semua daerah. Misalnya, pembatasan aktivitas dan disiplin menerapkan standar protokol kesehatan. ”Kami akan meningkatkan yustisi di masyarakat,’’ tegasnya.
Dia menjelaskan beberapa aturan yang diberlakukan selama dua pekan sejak 11 Januari nanti. Antara lain, aktivitas pertokoan, perkantoran, dan sejenisnya berhenti pukul 19.00. Kebijakan tersebut hampir sama dengan penerapan jam malam. ”Tidak ada aktivitas lagi setelah jam itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya mengajukan keberatan terhadap instruksi tersebut. Sebab, berdasar peta zona risiko, wilayah Surabaya Raya masuk zona oranye. Begitu juga dengan Malang Raya, semuanya masuk zona oranye.
Sementara itu, daerah di Jawa Timur yang masuk zona merah ada tiga. Yakni, Blitar, Ngawi, dan Lamongan. Namun, pemerintah pusat justru tidak menerapkan pada tiga daerah tersebut.
Penambahan kasus tertinggi kemarin adalah Kota Mojokerto. Ada 74 kasus positif di kota tersebut. Berbeda dengan Surabaya yang hanya 42 kasus positif, Sidoarjo 29 kasus, dan Gresik 18 kasus positif. Penambahannya tidak setinggi daerah lain yang tidak ditetapkan pemberlakuan PSBB.
Di sisi lain, Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi menerapkan PSBB di lingkungan pemprov. Orang nomor satu di Jatim tersebut telah mengeluarkan surat edaran bernomor 800/120/204.3/2021.
Lewat kebijakan itu, setiap hari hanya 25 persen ASN yang beraktivitas di kantor. Selebihnya bekerja dari rumah. Sistem tersebut berlangsung secara bergantian. Surat edaran tersebut ditindaklanjuti kepala daerah di Jawa Timur. Terutama, daerah yang memberlakukan PSBB.