Jawa Pos

Gisel Buktikan Kooperatif

Penuhi Panggilan Pertama sebagai Tersangka

-

JAKARTA, Jawa Pos - Gisella Anastasia memenuhi panggilan pihak kepolisian kemarin (8/1). Kedatangan itu merupakan yang pertama setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka video syur 19 detik. Ibu satu anak tersebut didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Mantan istri Gading Marten tersebut tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00. Satu jam lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.

Sebelum diperiksa tim penyidik, G i sel menjalani serangkaia­n prosedur protokol kesehatan Covid19. Salah satunya, swab antigen. ”Hasilnya non reaktif sehingga layak menjalani pemeriksaa­n ,” tegas K abid humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus.

Dia menyebutka­n bahwa G i sel mulai menjalani pemeriksaa­n pukul 10.00. Selama kurang lebih sepuluh jam, dia berada di dalam ruangan. Pukul 19.45, kekasih Wijaya Saputra itu keluar. Dengan mengenakan jaket jeans, runner-up Indonesian Idol musim kelima itu menemui awak media. Dia bercerita jika mendapat 49 pertanyaan dari tim penyidik. Dia juga menjelaska­n jika kehadirann­ya itu merupakan hasil jadwal ulang karena pada panggilan sebelumnya tertanggal 4 Januari dia tak bisa datang. ”Saya berhalanga­n karena bertepatan dengan kedatangan G em p i( nama putri G i sel) dari luar kota setelah menghabisk­an waktu sama Mas Gading, papanya,” kata Gisel.

Berurusan dengan hukum, G i sel menyatakan dirinya akan kooperatif. Salah satu buktinya adalah memenuhi panggilan polisi. ”Terima kasih ya, u dah nunggu i n dari pagi. Jadi, hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan yang kemarin. Sebagai warganegar­a yang baik, saya datang,” jelasnya.

Gisel kembali mengungkap­kan penyesalan nya.

”Untuk masyarakat, untuk semua pihak yang terkait, saya menyampaik­an permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam,” ujarnya.

Masih ada serangkaia­n proses yang akan dihadapi Gisel. Perempuan yang laris menjadi endorser di Instagram itu meminta dukungan supaya bisa menghadapi perkara yang menimpanya itu. ”Saya mohon doanya, dukungan, support-nya agar bisa menjalani proses ini ke depan. Semoga menjadi lebih baik lagi ke depannya,” katanya.

Selain Gisel, video itu mengantar Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka. Berada di video yang sama, mereka dijerat pasal yang berbeda. Gisel dikenai polisi pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 tentang Pornografi. Sementara itu, Nobu dikenai pasal 8 juncto pasal 44 UU Pornografi. Ancaman hukuman keduanya adalah 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara.

 ?? HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS ?? DIPERIKSA SEPULUH JAM: Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya tadi malam (8/1).
HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS DIPERIKSA SEPULUH JAM: Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya tadi malam (8/1).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia