Gisel Buktikan Kooperatif
Penuhi Panggilan Pertama sebagai Tersangka
JAKARTA, Jawa Pos - Gisella Anastasia memenuhi panggilan pihak kepolisian kemarin (8/1). Kedatangan itu merupakan yang pertama setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka video syur 19 detik. Ibu satu anak tersebut didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Mantan istri Gading Marten tersebut tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00. Satu jam lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.
Sebelum diperiksa tim penyidik, G i sel menjalani serangkaian prosedur protokol kesehatan Covid19. Salah satunya, swab antigen. ”Hasilnya non reaktif sehingga layak menjalani pemeriksaan ,” tegas K abid humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus.
Dia menyebutkan bahwa G i sel mulai menjalani pemeriksaan pukul 10.00. Selama kurang lebih sepuluh jam, dia berada di dalam ruangan. Pukul 19.45, kekasih Wijaya Saputra itu keluar. Dengan mengenakan jaket jeans, runner-up Indonesian Idol musim kelima itu menemui awak media. Dia bercerita jika mendapat 49 pertanyaan dari tim penyidik. Dia juga menjelaskan jika kehadirannya itu merupakan hasil jadwal ulang karena pada panggilan sebelumnya tertanggal 4 Januari dia tak bisa datang. ”Saya berhalangan karena bertepatan dengan kedatangan G em p i( nama putri G i sel) dari luar kota setelah menghabiskan waktu sama Mas Gading, papanya,” kata Gisel.
Berurusan dengan hukum, G i sel menyatakan dirinya akan kooperatif. Salah satu buktinya adalah memenuhi panggilan polisi. ”Terima kasih ya, u dah nunggu i n dari pagi. Jadi, hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan yang kemarin. Sebagai warganegara yang baik, saya datang,” jelasnya.
Gisel kembali mengungkapkan penyesalan nya.
”Untuk masyarakat, untuk semua pihak yang terkait, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam,” ujarnya.
Masih ada serangkaian proses yang akan dihadapi Gisel. Perempuan yang laris menjadi endorser di Instagram itu meminta dukungan supaya bisa menghadapi perkara yang menimpanya itu. ”Saya mohon doanya, dukungan, support-nya agar bisa menjalani proses ini ke depan. Semoga menjadi lebih baik lagi ke depannya,” katanya.
Selain Gisel, video itu mengantar Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka. Berada di video yang sama, mereka dijerat pasal yang berbeda. Gisel dikenai polisi pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 tentang Pornografi. Sementara itu, Nobu dikenai pasal 8 juncto pasal 44 UU Pornografi. Ancaman hukuman keduanya adalah 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara.