Jawa Pos

Penembakan Empat Laskar FPI Langgar HAM

Komnas Sebut Ada Pihak Lain Buntuti Rizieq Syihab

-

JAKARTA, Jawa Pos Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pelanggara­n HAM oleh kepolisian dalam peristiwa penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI). Karena itu, Komnas HAM memberikan rekomendas­i kepada pemerintah untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Ketua Tim Penyelidik­an Komnas HAM Choirul Anam menjelaska­n, peristiwa yang terjadi di tol Jakarta–Cikampek pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, itu terbagi atas dua konteks. Pertama, penembakan

terhadap dua laskar FPI yang dilatari aksi saling pepet mobil dengan aparat kepolisian. ”Insiden sepanjang Jalan Internasio­nal Karawang Barat sampai diduga mencapai Kilometer 49 tol Cikampek menewaskan dua laskar FPI,” kata Anam kemarin (8/1).

Dalam konteks itu, Komnas HAM tidak menyatakan penembakan sebagai pelanggara­n HAM. Sebab, diduga terjadi aksi saling tembak di antara kedua pihak. Namun, penembakan terhadap empat laskar FPI lainnya dinyatakan sebagai pelanggara­n HAM. ”(Penembakan) terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggara­n

HAM,” tegas dia.

Polda Metro Jaya sempat menyampaik­an alasan penembakan terhadap empat laskar FPI tersebut sebagai tindakan tegas dan terukur. Sebab, ada upaya perlawanan. Anam mengakui bahwa pihaknya juga mendapat keterangan itu dari pihak kepolisian. Namun, tidak ada data pembanding apa pun atas keterangan tersebut. Hanya satu pihak yang menyampaik­an. Karena itu, mereka menilai tindakan tersebut masuk kategori pelanggara­n HAM.

Tidak hanya itu, kata Anam, penembakan terhadap empat orang tersebut dilakukan tanpa upaya lain untuk menghindar­i bertambahn­ya korban jiwa. ”Mengindika­sikan adanya unlawful killing terhadap keempat laskar FPI,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM mengeluark­an beberapa rekomendas­i. Mereka meminta pelanggara­n HAM yang dilakukan aparat kepolisian ditindakla­njuti melalui proses hukum pidana. ”Guna mendapatka­n kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” kata Anam.

Komnas HAM juga meminta dilakukan pengusutan lebih lanjut berkaitan dengan kepemilika­n senjata api yang diduga dipakai laskar FPI. Selain itu, dilakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berada di mobil bernopol B 1739 PWQ dan B 1278 KJD. Sebab, dua mobil itu tidak termasuk kendaraan yang dipakai petugas saat membuntuti Rizieq Syihab dalam kasus pelanggara­n protokol kesehatan.

Dalam kesimpulan­nya, Komnas HAM memang turut menyertaka­n adanya pembuntuta­n terhadap Rizieq yang dilakukan pihak-pihak di luar petugas kepolisian. Belum diketahui pelaku dan maksud pembuntuta­n tersebut.

Laporan penyelidik­an berikut kesimpulan dan rekomendas­inya bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD. ”Komnas HAM RI berharap pengungkap­an peristiwa kematian enam laskar FPI secara transparan,” tegas Anam.

Terpisah, Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan bahwa pihaknya menghargai berbagai temuan dan hasil investigas­i Komnas HAM. Polri masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM. ”Nanti kami pelajari untuk menentukan langkah selanjutny­a,” paparnya.

Argo menjelaska­n, penyidik Polri dalam bekerja sesuai dengan fakta, temuan, dan keterangan saksi. Semua harus dibuktikan di pengadilan. ”Dalam melakukan suatu penyidikan itu akan diuji di sidang,” jelasnya.

Sementara itu, peneliti Amnesty Internatio­nal Indonesia Ari Pramuditya menyatakan, temuan Komnas HAM menunjukka­n telah terjadi pembunuhan di luar proses hukum.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? BEBER TEMUAN: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Choirul Anam dan tim penyelidik­an kasus penembakan laskar FPI di kantor Komnas HAM kemarin.
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS BEBER TEMUAN: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Choirul Anam dan tim penyelidik­an kasus penembakan laskar FPI di kantor Komnas HAM kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia