Penembakan Empat Laskar FPI Langgar HAM
Komnas Sebut Ada Pihak Lain Buntuti Rizieq Syihab
JAKARTA, Jawa Pos Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pelanggaran HAM oleh kepolisian dalam peristiwa penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI). Karena itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, peristiwa yang terjadi di tol Jakarta–Cikampek pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, itu terbagi atas dua konteks. Pertama, penembakan
–
terhadap dua laskar FPI yang dilatari aksi saling pepet mobil dengan aparat kepolisian. ”Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai Kilometer 49 tol Cikampek menewaskan dua laskar FPI,” kata Anam kemarin (8/1).
Dalam konteks itu, Komnas HAM tidak menyatakan penembakan sebagai pelanggaran HAM. Sebab, diduga terjadi aksi saling tembak di antara kedua pihak. Namun, penembakan terhadap empat laskar FPI lainnya dinyatakan sebagai pelanggaran HAM. ”(Penembakan) terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran
HAM,” tegas dia.
Polda Metro Jaya sempat menyampaikan alasan penembakan terhadap empat laskar FPI tersebut sebagai tindakan tegas dan terukur. Sebab, ada upaya perlawanan. Anam mengakui bahwa pihaknya juga mendapat keterangan itu dari pihak kepolisian. Namun, tidak ada data pembanding apa pun atas keterangan tersebut. Hanya satu pihak yang menyampaikan. Karena itu, mereka menilai tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran HAM.
Tidak hanya itu, kata Anam, penembakan terhadap empat orang tersebut dilakukan tanpa upaya lain untuk menghindari bertambahnya korban jiwa. ”Mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap keempat laskar FPI,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi. Mereka meminta pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana. ”Guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” kata Anam.
Komnas HAM juga meminta dilakukan pengusutan lebih lanjut berkaitan dengan kepemilikan senjata api yang diduga dipakai laskar FPI. Selain itu, dilakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berada di mobil bernopol B 1739 PWQ dan B 1278 KJD. Sebab, dua mobil itu tidak termasuk kendaraan yang dipakai petugas saat membuntuti Rizieq Syihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam kesimpulannya, Komnas HAM memang turut menyertakan adanya pembuntutan terhadap Rizieq yang dilakukan pihak-pihak di luar petugas kepolisian. Belum diketahui pelaku dan maksud pembuntutan tersebut.
Laporan penyelidikan berikut kesimpulan dan rekomendasinya bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD. ”Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian enam laskar FPI secara transparan,” tegas Anam.
Terpisah, Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan bahwa pihaknya menghargai berbagai temuan dan hasil investigasi Komnas HAM. Polri masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM. ”Nanti kami pelajari untuk menentukan langkah selanjutnya,” paparnya.
Argo menjelaskan, penyidik Polri dalam bekerja sesuai dengan fakta, temuan, dan keterangan saksi. Semua harus dibuktikan di pengadilan. ”Dalam melakukan suatu penyidikan itu akan diuji di sidang,” jelasnya.
Sementara itu, peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya menyatakan, temuan Komnas HAM menunjukkan telah terjadi pembunuhan di luar proses hukum.