KPK Geledah Kantor Dua Rekanan Jumbo
Penyidikan Kasus Dugaan Suap Bansos
JAKARTA, Jawa Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran dana suap terkait bantuan sosial (bansos). Kemarin (8/1) penyidik komisi antirasuah itu menggeledah dua kantor rekanan penyedia bansos di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta, yakni PT ANM dan PT FMK. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara. Meski begitu, Ali belum dapat membeberkan apa saja yang diperoleh penyidik dari penggeledahan tersebut. ”Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasar dokumen yang diperoleh Jawa Pos, PT ANM itu merujuk pada PT Anomali Lumbung Artha. Sementara PT FMK merupakan kependekan dari PT Famindo Meta Komunika. Dua perusahaan itu merupakan rekanan penyedia bansos dengan jumlah paket jumbo. Keduanya masuk sepuluh besar rekanan bansos dengan kuota jumbo. PT ANM menggarap 1.506.900 paket dan PT FMK 1.230.000 paket.
Selain dua perusahaan itu, rekanan penyedia bansos dengan kuota jumbo antara lain Perum Bulog dengan 3.318.972 paket, PT Junatama Foodia Kreasindo (1.613.000), PT Integra Padma Mandiri (1.500.000), PT Cipta Mitra Artha (1.250.000), PT Bumi Pangan Digdaya (811.355), PT Asricitra Pratama (790.394),
PT Mandala Hamonangan Sude (758.713), dan PT Indoguardika Vendos Abadi (720.000).
Sebelumnya satu demi satu rekanan proyek bansos Covid-19 di Kemensos mulai didalami KPK. Salah satunya PT Mandala Hamonangan Sude. Direktur keuangan perusahaan tersebut, Rajif Amin, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Mensos Juliari akhir Desember lalu.
Agenda pemeriksaan terhadap rekanan penyedia bansos itu mulai dilakukan KPK dua pekan terakhir. Informasi yang diperoleh Jawa Pos, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi soal siapa penerima manfaat
dari perusahaan rekanan bansos. ”Kita dalami (penerima manfaat, Red) dari pemilik kuota (bansos),” ujar sumber Jawa Pos di internal KPK.