Jawa Pos

Warkop Ketahuan Pura-Pura Tutup

Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi Peringatan dan Denda

-

SURABAYA, Jawa Pos – Grafik jumlah kasus terkonfirm­asi Covid-19 di Surabaya masih terindikas­i naik. Beberapa rumah sakit (RS) rujukan juga mengumumka­n sulit menyediaka­n ruang isolasi khusus. Regulasi pembatasan aktivitas sosial dan pengetatan protokol kesehatan (prokes) telah dijalankan. Sayangnya, masih saja ada pihak yang melanggar.

Misalnya, yang terjadi di kawasan

Sambikerep pada Kamis malam (7/1). Saat itu Lurah Sambikerep Hanang bersama tiga pilar, yaitu TNI, Polri, dan satpol PP, berkelilin­g mengawasi tempat usaha warkop (warung kopi) dan kafe. Dia mendapati warkop yang masih buka seperti biasa. Hanya, bagian depan tampak tutup. Petugas baru memergoki aksi tipu-tipu tersebut ketika masuk ke bagian dalam warkop. Ternyata, di bagian dalam, masih ada beberapa orang yang beraktivit­as.

Hanang menyatakan, berdasar Perwali Nomor 67 Tahun 2020, seluruh tempat usaha tidak boleh beroperasi lebih dari pukul 22.00. Baik itu warung makan maupun warkop. ”Semua harus patuh,” katanya kepada Jawa

Pos kemarin (8/1).

Lantas, apa konsekuens­i bagi yang ngeyel buka? Hanang menjelaska­n bahwa Pemkot Surabaya telah menerapkan sanksi berupa denda terhadap para pelanggar prokes. Itulah yang tercantum dalam Perwali 67/2020. Yakni, denda untuk perorangan Rp 150 ribu serta denda Rp 25 juta dan penutupan untuk tempat usaha.

Dari hasil operasi keliling tersebut, pihaknya juga menyita satu KTP dan SIM dari dua pelanggar prokes. Keduanya tidak memakai masker. Denda dibayarkan langsung ke nomor rekening Bank Jatim 0011007000. Sebab, petugas tidak menerima pembayaran denda.

Selain itu, Hanang memberikan teguran tertulis pada sembilan warkop di area Sambikerep. Warkop tersebut terpantau melanggar jam buka. Yaitu, lebih dari pukul 22.00. Bila kembali melanggar, kata Hanang, warkop-warkop itu bakal dikenai denda. ”Karena itu, ayo patuh,” tuturnya.

Terpisah, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto meminta masyarakat tetap mematuhi 3M. Mulai memakai masker, rajin mencuci tangan, hingga menjaga jarak. ”Jangan menggampan­gkan. Mari kita lalui kondisi ini bersama-sama dengan kuat,” ujarnya.

 ?? HANANG FOR JAWA POS ?? TEGAKKAN PERWALI: Petugas gabungan Kelurahan Sambikerep merazia salah satu warkop yang buka melebihi ketentuan pada Kamis malam (7/1).
HANANG FOR JAWA POS TEGAKKAN PERWALI: Petugas gabungan Kelurahan Sambikerep merazia salah satu warkop yang buka melebihi ketentuan pada Kamis malam (7/1).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia