Jawa Pos

Tidak Terima Pacar Diajak Jalan

Motif Sekelompok Gadis Belia Hajar Teman Sebaya

-

GRESIK, Jawa Pos – Pengusutan kasus kekerasan dengan para pelaku dan korban anak di bawah umur terus berlanjut. Kemarin (8/1) Polres Gresik merilis motif kasus yang viral di media sosial (medsos) tersebut. Ternyata, motif sejumlah gadis yang masih pelajar SMP itu menghajar temannya adalah masalah asmara.

Salah seorang pelaku berinisial P mengaku tidak terima dengan perbuatan korban berinisial ZR. Sebab, ZR disebut mengajak jalan pacar P pada Selasa lalu (5/1). Mengetahui itu, P pun geram dan menceritak­an kepada beberapa temannya.

Kemudian, sekelompok bocah yang berusia 11–13 tahun tersebut mengatur siasat untuk memberikan pelajaran kepada ZR.

Modusnya, P berpura-pura mengajak korban ZR jalan-jalan untuk mencari spot foto di kawasan Alun-Alun Kota Gresik. ’’Setiba di lokasi, ternyata beberapa pelaku lain sudah menunggu. Setelah itu, mereka melakukan penganiaya­an secara bergiliran seperti tersebar di video itu,’’ kata Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar.

Seperti diberitaka­n kemarin, jagat medsos dihebohkan dengan unggahan video penganiaya­an terhadap seorang perempuan. Pelakunya adalah beberapa perempuan seumuran. Dalam video berdurasi 24 detik itu, tampak korban dijambak, ditampar, ditempelen­g, hingga ditendang dengan melompat secara bergantian. Lokasinya terungkap di alun-alun.

Tampak juga dalam video itu, seseorang merekam adegan kekerasan yang membuat banyak kalangan geleng-geleng tersebut. Lalu, ada yang mengunggah video itu sebagai status di sebuah grup medsos. Video itu pun viral. Tim siber Polres Gresik bergerak cepat. Berselang tiga jam, sejumlah terduga pelaku dijemput dari rumah masing-masing. Mereka lantas menjalani pemeriksaa­n.

Eko menjelaska­n, terdapat tujuh pelaku dalam tindak kekerasan tersebut. Selain P, ada AM, NR, D, MND, IT, dan CD. ’’Korban dan para pelaku sama-sama masih di bawah umur. Mereka semua teman bermain dan masih berstatus pelajar. Namun, ada yang sudah tidak satu sekolah,’’ ungkap mantan Kasatlanta­s Polresta Sidoarjo itu.

Sejauh ini, tujuh pelaku masih menjalani pemeriksaa­n di Unit Perlindung­an Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Mereka tidak ditahan. Seusai proses penyelidik­an anak, mereka diperboleh­kan pulang dengan pengawasan. Korban juga sudah menjalani visum. Hasilnya, memang terdapat luka di tubuh korban. Polisi masih mendalami peran ketujuh pelaku saat melakukan penganiaya­an.

Dalam kasus tersebut, lanjut Eko, polisijuga­mengamanka­nbeberapa barang bukti. Di antaranya, pakaian dan handphone. ’’Untuk saat ini, statusnya masih saksi. Masih proses penyelidik­an. Kalau bukti sudah cukup, nanti dinaikkan statusnya sebagai tersangka,’’ ujarnya.

Kalau benar terbukti, pelaku terancam dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindung­an Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 3 tahun 6 bulan. ’’Korban saat ini masih menjalani proses konseling untuk memulihkan mental dan kondisi psikologis­nya,’’ tandas Eko.

 ?? LUDRY PRAYOGA/JAWA POS ?? BIKIN MIRIS: Wakapolres Kompol Eko Iskandar (tengah) menunjukka­n sejumlah barang bukti dalam kasus penganiaya­an dengan pelaku dan korban anak-anak di bawah umur di Mapolres Gresik kemarin.
LUDRY PRAYOGA/JAWA POS BIKIN MIRIS: Wakapolres Kompol Eko Iskandar (tengah) menunjukka­n sejumlah barang bukti dalam kasus penganiaya­an dengan pelaku dan korban anak-anak di bawah umur di Mapolres Gresik kemarin.
 ?? GALIH WICAKSONO/JAWA POS ?? BERBAHAGIA: Wabup Moh. Qosim memberikan SK pengangkat­an CPNS formasi 2019 di halaman kantor pemkab kemarin.
GALIH WICAKSONO/JAWA POS BERBAHAGIA: Wabup Moh. Qosim memberikan SK pengangkat­an CPNS formasi 2019 di halaman kantor pemkab kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia