Tidak Terima Pacar Diajak Jalan
Motif Sekelompok Gadis Belia Hajar Teman Sebaya
GRESIK, Jawa Pos – Pengusutan kasus kekerasan dengan para pelaku dan korban anak di bawah umur terus berlanjut. Kemarin (8/1) Polres Gresik merilis motif kasus yang viral di media sosial (medsos) tersebut. Ternyata, motif sejumlah gadis yang masih pelajar SMP itu menghajar temannya adalah masalah asmara.
Salah seorang pelaku berinisial P mengaku tidak terima dengan perbuatan korban berinisial ZR. Sebab, ZR disebut mengajak jalan pacar P pada Selasa lalu (5/1). Mengetahui itu, P pun geram dan menceritakan kepada beberapa temannya.
Kemudian, sekelompok bocah yang berusia 11–13 tahun tersebut mengatur siasat untuk memberikan pelajaran kepada ZR.
Modusnya, P berpura-pura mengajak korban ZR jalan-jalan untuk mencari spot foto di kawasan Alun-Alun Kota Gresik. ’’Setiba di lokasi, ternyata beberapa pelaku lain sudah menunggu. Setelah itu, mereka melakukan penganiayaan secara bergiliran seperti tersebar di video itu,’’ kata Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar.
Seperti diberitakan kemarin, jagat medsos dihebohkan dengan unggahan video penganiayaan terhadap seorang perempuan. Pelakunya adalah beberapa perempuan seumuran. Dalam video berdurasi 24 detik itu, tampak korban dijambak, ditampar, ditempeleng, hingga ditendang dengan melompat secara bergantian. Lokasinya terungkap di alun-alun.
Tampak juga dalam video itu, seseorang merekam adegan kekerasan yang membuat banyak kalangan geleng-geleng tersebut. Lalu, ada yang mengunggah video itu sebagai status di sebuah grup medsos. Video itu pun viral. Tim siber Polres Gresik bergerak cepat. Berselang tiga jam, sejumlah terduga pelaku dijemput dari rumah masing-masing. Mereka lantas menjalani pemeriksaan.
Eko menjelaskan, terdapat tujuh pelaku dalam tindak kekerasan tersebut. Selain P, ada AM, NR, D, MND, IT, dan CD. ’’Korban dan para pelaku sama-sama masih di bawah umur. Mereka semua teman bermain dan masih berstatus pelajar. Namun, ada yang sudah tidak satu sekolah,’’ ungkap mantan Kasatlantas Polresta Sidoarjo itu.
Sejauh ini, tujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Mereka tidak ditahan. Seusai proses penyelidikan anak, mereka diperbolehkan pulang dengan pengawasan. Korban juga sudah menjalani visum. Hasilnya, memang terdapat luka di tubuh korban. Polisi masih mendalami peran ketujuh pelaku saat melakukan penganiayaan.
Dalam kasus tersebut, lanjut Eko, polisijugamengamankanbeberapa barang bukti. Di antaranya, pakaian dan handphone. ’’Untuk saat ini, statusnya masih saksi. Masih proses penyelidikan. Kalau bukti sudah cukup, nanti dinaikkan statusnya sebagai tersangka,’’ ujarnya.
Kalau benar terbukti, pelaku terancam dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 3 tahun 6 bulan. ’’Korban saat ini masih menjalani proses konseling untuk memulihkan mental dan kondisi psikologisnya,’’ tandas Eko.