Langgar Prokes, Tempat Usaha Didenda hingga Rp 25 Juta
SURABAYA, Jawa Pos – Operasi protokol kesehatan terus digalakkan di berbagai wilayah. Kemarin (8/1), misalnya, Kecamatan Rungkut menggelar razia di tempat-tempat usaha. Jika melanggar protokol kesehatan (prokes), pemilik bisa dikenai denda hingga Rp 25 juta.
Pengunjung warung kopi di middle east ring road (MERR) Rungkut tersebut langsung gelagapan. Kedatangan petugas tidak disangka oleh mereka. Banyak yang langsung mengenakan masker yang sedari tadi ada di kantong.
Pemilik usaha juga sempat panik. Sebab, mereka tidak mencegah pengunjung yang duduk bergerombol. Sebagian pengunjung membubarkan diri. Namun, beberapa orang tidak bisa mengelak. Kartu identitas pun menjadi jaminan bagi yang melanggar. ’’Lupa (tidak membawa masker), ketinggalan di rumah. Buru-buru soalnya,’’ ujar salah seorang pelanggar, M. Abidin.
Petugas pun menahan KTP hingga pelanggar melunasi denda Rp 150 ribu. Itu sesuai dengan Perwali 67/2020 tentang prokes. Bukan hanya itu, pemilik usaha juga diberi peringatan. Mereka diminta menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha. Atau, mereka disanksi sejumlah denda hingga penutupan. ’’Dendanya mulai Rp 500 ribu sampai Rp 25 juta,’’ ucap Kasitrantib Kecamatan Rungkut Sujari.
Selain operasi patuh prokes, kata Sujari, pihaknya melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha. Mulai pembatasan pengunjung hingga pengaturan jarak antarkonsumen. Terkadang, lanjut dia, ada tempat usaha yang masih bandel. Karena itu, jika peringatan sudah mentok, surat denda dilayangkan. ’’Kalau tetap mokong, dicabut surat izin usahanya. Juga dilakukan penutupan,’’ tuturnya. eligible