Bayar Rp 30 Juta–50 Juta demi Jadi PNS
Jumlah Korban Capai 75 Orang
SIDOARJO, Jawa Pos – Niat menjadi PNS malah berujung kena tipu. Uang puluhan juta rupiah pun raib. Begitulah yang dialami 75 korban penipuan oleh Kus Raharjo Hartadi.
Untung, Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan penipuan dan pencurian dengan pemberatan itu. Kus beraksi sejak 2019.
Pria 53 tahun tersebut bermodus ingin membantu untuk memasukkan korban sebagai pegawai Pemprov Jatim. Tepatnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama satu tahun. Lalu, mereka bakal diangkat menjadi PNS.
Banyak korban yang percaya. Sebab, setelah korban membayar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta, pelaku mengumpulkan mereka di salah satu hotel.
Para korban diminta mengikuti tes tulis, lalu diberi surat keterangan. Tapi, setelah SK diterima, korban tak kunjung mendapat panggilan.
Para korban pun curiga. Mereka mengecek langsung ke Pemprov
Jatim. Ternyata, tidak ada sistem perekrutan seperti itu.
Perekrutan terbuka dan tidak bersumber dari satu orang saja. Mereka pun melapor kepada polisi.
Ternyata, korbannya tidak berasal dari Sidoarjo saja. Tapi juga beberapa daerah di Jatim seperti Gresik dan Mojokerto.
Setelah mendapat laporan, polisi mengejar pelaku. Kus ditangkap di Krian tanpa perlawanan.
’’Kami kembangkan dulu awalnya. Ternyata ada dua pelaku, tapi yang satu sudah meninggal,’’ kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif kemarin (8/1).
Wahyudin menuturkan, tersangka penipuan dikenai pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Wahyudin lantas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk menjadi PPPK. Apalagi jika ada permintaan sejumlah uang.