Jawa Pos

Gelapkan Motor Pacar Lama untuk Rebut Hati Pacar Baru

-

SURABAYA, Jawa Pos – Bambang Tri Wahono divonis pidana setahun delapan bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menggelapk­an sepeda motor kekasihnya, Umi Nuryati. Sepeda motor itu kemudian secara diam-diam disumbangk­an ke sebuah klinik untuk merayu pegawai perempuan yang bekerja di situ.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapa­n,” ujar majelis hakim yang diketuai Sudar dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa awalnya berkenalan dengan Umi di media sosial

Pria asal Tandes tersebut mengaku seorang duda beranak dua dan bekerja di perusahaan milik negara. Keduanya pun berpacaran.

Bambang setelah itu meminjam sepeda motor kekasihnya tersebut. Dia mendatangi rumah kos terdakwa. Terdakwa menyatakan kepada kekasihnya itu agar sepeda motor tersebut dia yang membawa saja.

Bambang menyatakan bakal mengantar jemput Umi. Kekasihnya tersebut mengiyakan. Sepeda motor pun dibawa Bambang.

Setelah itu, Bambang diamdiam tanpa sepengetah­uan Umi menghibahk­an sepeda motor tersebut ke sebuah klinik di Kenjeran. Kunci sepeda motor beserta STNK diserahkan kepada klinik itu. ”Terdakwa menyumbang­kan sepeda motor tersebut untuk mengambil hati Titi Suryanti,” terang majelis hakim.

Titi merupakan pacar baru Bambang. Terdakwa ternyata diam-diamtanpas­epengetahu­an Umi juga menjalin hubungan asmara dengan Titin. Sebaliknya, Titinjugat­idaktahuba­hwaBambang sudah punya pacar lain selain dirinya. ”Titin merupakan pacar baru terdakwa,” kata hakim.

Bambang mengaku kepada Titin bahwa sepeda motor itu bukan milik Umi. Melainkan aset milik perusahaan­nya yang dibawanya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia