Bobol Brankas, Dihukum 2,5 Tahun
SURABAYA, Jawa Pos − Benyamin Nomleni alias Beni divonis pidana 2,5 tahun penjara. Pria 24 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah mencuri brankas berisi uang Rp 35 juta. Pencurian tersebut diketahui dari rekaman CCTV pemilik brankas.
”Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Diah Ratri Hapsari sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara. Benyamin pasrah. Dia menerima putusan itu. Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. ”Saya terima, Yang Mulia. Saya minta maaf. Saya menyesal,” kata Benyamin.
Terdakwa sebelumnya dua kali mencuri di toko Bing Hendrata di Perumahan Pantai Mentari, Kenjeran. Toko itu tidak jauh dari rumah Ani Wijayanti, majikan terdakwa. Terdakwa sudah empat tahun bekerja kepada Ani yang berbisnis ekspedisi pengiriman hewankeluarpulau.Aksipencurian Beni terungkap setelah dia juga mencuri barang majikannya.
Terdakwa yang berasal dari Kupang itu pertama mencuri di toko Bing pada 6 Maret dini hari lalu. Beni masuk ke toko berlantai dua tersebut melalui jendela yang tidak terkunci. Dia membuka brankas dengan menggunakan kunci yang tersimpan di laci. Uang Rp 30 juta diambilnya.
Bing mulai berhati-hati setelah tokonya pernah kebobolan. Dia tidak lagi menyimpan uang dalam jumlah besar di brankas yang pernah dicuri. Pada 16 Juli lalu, dua bulan setelah aksi pencurian kedua gagal, dia beraksi kembali. Beni masuk ke toko Bing pukul 19.45 dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik toko naik ke lantai 2 dan bersembunyi di kamar pembantu. Malam setelah waktunya tepat, dia mengambil uang dan keluar lewat garasi yang tidak terkunci. Uang yang dicuri juga tersimpan di brankas yang pernah dibobolnya. Kali ini dia hanya bisa mengambil Rp 5 juta.
Bing melaporkannya ke Polsek Kenjeran. Secara terpisah, Ani Wijayanti melihat dari rekaman CCTV, Beni membawa kardus saat keluar dari rumahnya sepulang bekerja pada 2 September lalu. Esoknya Beni juga membawa kardus serupa. Kardus itu berisi 12 pcs kennel box. Nilai barang yang dicuri anak buahnya itu Rp 2,5 juta. Ani melaporkan dan membawaBenikePolsekKenjeran. Polisi memanggil Bing dan mencocokkanciri-ciripencuriditokonya. Ternyata,pelakunyaadalahorang yang sama.
Facebook.