Jawa Pos

75 Pelanggar Bayar Denda

-

Kamis malam (7/1) hingga kemarin sore (8/1), misalnya, sejumlah aparat kecamatan dan satpol PP melakukan operasi besar-besaran. Dilakukan tidak kurang di 12 titik.

Hasil operasi yang paling besar terdapat di wilayah Kecamatan Tambaksari. Di sana petugas menindak 177 orang. Banyak warga yang tidak mengindahk­an protokol kesehatan. ’’Mereka kami amankan karena tidak mengenakan masker,’’ tegas Camat Tambaksari Ridwan Mubarun.

Petugas tidak memberikan toleransi kepada para pelanggar aturan itu. Mereka dikenai sanksi dobel. Yaitu, penyitaan KTP serta denda. Bagi warga yang tidak bisa membayar denda, KTP miliknya disita hingga pelanggar membayar denda. Besaran denda Rp 150 ribu per orang. ’’Sampai saat ini sudah 61 orang yang membayar denda,’’ ucapnya.

Operasi juga dilakukan di Kecamatan Sawahan. Di sana, 44 orang diamankan karena melanggar Perwali Nomor 67 Tahun 2020. Salah satunya, tidak mengenakan masker. Salah seorang pelanggar yang diamankan bernama Agustinus. Saat berkendara, dia tidak mengenakan masker. Alhasil, petugas memintanya menepi dan membayar denda.

Camat Sawahan M. Yunus menjelaska­n, sosialisas­i Perwali 67/2020 sudah dilakukan. Dengan begitu, perwali itu pun bisa diterapkan. Regulasi tersebut berisi sanksi pemberian denda bagi yang melanggar prokes. ’’Saat ini mulai pengenaan denda,’’ tegasnya.

Warga yang melanggar wajib membayar sejumlah uang. Besarnya Rp 150 ribu. Denda itu dibayarkan langsung ke kas daerah melalui Bank Jatim. ’’Pelanggar kami beri nomor rekening. Jadi, tidak ada yang membayar ke petugas,’’ jelasnya.

Operasi besar-besaran juga dilakukan di exit toll Dupak. Hasilnya, ada 29 orang yang terjaring karena melanggar prokes. Sebagian besar diamankan karena tidak mengenakan masker. Sejauh ini, sudah ada 14 orang yang membayar denda melalui rekening Bank Jatim. ’’Bagi yang sudah bayar denda, KTP-nya kami kembalikan,’’ jelas Kasatpol PP Eddy Christijan­to yang dikonfirma­si melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Operasiona­l Satpol PP Saiful Iksan.

Selain di exit toll Dupak, satpol PP menggelar operasi pelanggar prokes di beberapa titik. Yaitu,

Jalan Donowati. Di sana ada tiga pelanggar yang diamankan. Di Jalan Sukomanung­gal dan Jalan Ronggowars­ito, masingmasi­ng diamankan satu pelanggar. ’’Semua KTP-nya disita. Kami kembalikan setelah membayar denda,’’ papar Saiful.

Menurut dia, penindakan baru dikenakan kepada personal. Belum ada penindakan kepada badan usaha. Alasannya, petugas lapangan masih kebingunga­n menentukan jenis usaha makro dan mikro. Harus dihitung berdasar omzet dan kekayaan usaha. Ke depan, kata dia, aturan kembali disampaika­n sebagai pedoman dalam bertindak di lapangan. Tempat usaha yang tidak menerapkan prokes pasti ditindak. Misalnya, tidak menyiapkan tempat cuci tangan pakai sabun hingga pegawainya tidak mengenakan masker.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menuturkan, pemkot terpaksa mengambil langkah tegas. Memberikan sanksi denda. Pasalnya, warga berkali-kali tidak patuh aturan. ’’Sosialisas­i sudah selesai. Saat ini penindakan,’’ tegasnya.

Warga yang tidak bisa membayar denda wajib menyertaka­n syarat. Yaitu, surat keterangan miskin (SKM). Secarik kertas itu dikeluarka­n kelurahan. Pemkot pun memberikan batasan waktu bagi pelanggar untuk membayar denda.

Maksimal satu minggu. Jika melewati batas waktu, sanksi lain menanti. Irvan mengatakan, pihaknya sudah berkoordin­asi dengan dispendukc­apil. ’’Bagi yang tidak bayar denda, NIK diblokir,’’ papar mantan Kasatpol PP itu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia