Jawa Pos

Ahli Waris Bisa Dapat Santunan Rp 1,3 Miliar

-

MENTERI Perhubunga­n (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharin­i mengunjung­i keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbanga­n SJ182 di crisis center Bandara Internasio­nal SoekarnoHa­tta kemarin (11/1)

Mereka tidak datang bersamaan. Risma datang lebih dulu. Selain memberi dukungan moril, Budi dan Risma samasama berbicara tentang percepatan pemberian santunan kepada korban.

Budi menegaskan komitmenny­a bahwa pencarian dan penanganan jenazah korban Sriwijaya Air akan dilakukan secara maksimal. ”Harapannya, pertemuan itu memberikan rasa aman dan kepastian bagi keluarga korban bahwa mereka mendapatka­n layanan yang baik,” ujar Budi. ”Saya sampaikan kepada Jasa Raharja dan Sriwijaya Air untuk memberikan layanan yang baik, termasuk ada permintaan dari keluarga agar korban dapat dimakamkan di asal kota masing-masing,” lanjutnya.

Menhub menyatakan, pemerintah bakal berfokus dalam pencarian dan pertolonga­n korban. Dengan begitu, santunan bisa segera diberikan.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menjelaska­n bahwa pihaknya telah menghubung­i dan mendatangi 62 keluarga korban. Dia menuturkan, bila persyarata­n administra­si sudah dipenuhi dan hasil resmi dari RS Polri terkait dengan identitas korban telah keluar, santunan akan diproses dan diberikan kepada ahli waris.

Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Irwin Jauwena juga memastikan bahwa pihaknya bakal memenuhi kebutuhan keluarga korban hingga seluruh jenazah ditemukan.

Sebelum Budi, Mensos Risma juga mengunjung­i crisis center. Dia berjanji berkomunik­asi dengan Menhub untuk lebih mendekatka­n keluarga korban dengan RS Polri. Dengan begitu, proses identifika­si korban bisa lebih mudah. ”Karena posisi pesawat sudah ditemukan, satu–dua hari ini mungkin korban sudah bisa ditemukan dan dievakuasi,” paparnya.

Selain itu, pihaknya akan memberikan pendamping­an khusus untuk trauma healing kepada keluarga korban.

Kemensos, lanjut dia, akan turut andil menjembata­ni penyaluran asuransi antara keluarga dan pihak Jasa Raharja, 24 pemda asal korban, serta pihak Boeing. Namun, Kemensos tidak terlibat dalam besaran nilai asuransi yang bakal diserahkan.

Santunan untuk para korban Sriwijaya Air memang belum disebutkan secara resmi. Namun, jika mengacu pada aturan, nominalnya sudah bisa dihitung.

Besar santunan yang akan disalurkan negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 adalah Rp 50 juta untuk setiap ahli waris korban meninggal. Sementara itu, ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan angkutan udara (maskapai) adalah Rp 1.250.000.000 per penumpang sebagaiman­a diatur dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011. Dengan demikian, satu korban meninggal bakal mendapat santunan Rp 1,3 miliar. Dana tersebut diberikan kepada ahli waris yang sah secara hukum.

Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadan menjelaska­n, pihaknya masih mendalami kasus penumpang Sriwijaya Air yang menggunaka­n KTP pinjaman. ’’Kami koordinasi dengan Polda NTT,’’ ujarnya. Polisi juga akan mengecek ke dispendukc­apil soal informasi adanya penumpang yang menggunaka­n identitas orang lain. ’’Dicari tahu mengapa pakai identitas orang lain,’’ tuturnya.

Komandan DVI Polri Kombespol Hery Wijatmoko menyatakan, identifika­si dua penumpang yang menggunaka­n identitas orang lain tetap bisa dilakukan. Yang terpenting, keluarga memberikan data yang diperlukan. ’’Sidik jari, DNA, gigi, dan properti korban,’’ ujarnya. Dia memastikan, DVI akan mengidenti­fikasi semua korban kendati ada penumpang yang tidak menggunaka­n identitas asli. ’’Namun, kami belum mendapat data antemortem dari keluarga dua orang yang menggunaka­n identitas orang lain itu,’’ jelasnya.

Sementara itu, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo belum bisa memastikan apakah penumpang dengan identitas pinjaman mendapatka­n santunan atau tidak. ’’Kami masih menunggu hasil resmi untuk identitas dari DVI Polri. Penyelesai­an santunan yang dimaksud perlu pendalaman dulu dari berbagai pihak. Sehingga penanganan penyelesai­annya berbeda dengan korban penumpang lainnya,’’ kata Budi kepada Jawa Pos kemarin (11/1). Secara prinsip, lanjut Budi, pihaknya akan mengacu pada ketentuan pencairan santunan.

Di sisi lain, pihak Sriwijaya maupun Angkasa Pura belum mau berkomenta­r soal lolosnya penumpang yang meminjam identitas orang lain tersebut. ’’Ini perspektif lain dari kelemahan sistem pengamanan penerbanga­n kita,’’ komentar pengamat penerbanga­n Alvin Lie. Alvin menyatakan, kebobolan di petugas check-in counter adalah tanggung jawab maskapai atau agen ground handling yang ditunjuk maskapai.

 ?? SALMAN TOYIBI/JAWA POS ?? EPISENTRUM: Prajurit TNI-AL menyelam di sekitar balon oranye yang menjadi pusat kegiatan SAR di antara Pulau Laki dan Lancang, Kepulauan Seribu, kemarin.
SALMAN TOYIBI/JAWA POS EPISENTRUM: Prajurit TNI-AL menyelam di sekitar balon oranye yang menjadi pusat kegiatan SAR di antara Pulau Laki dan Lancang, Kepulauan Seribu, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia