Jawa Pos

Potensi Tumpang-tindih Sengketa di MK

Paslon Pemenang Didiskuali­fikasi Bawaslu Duluan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kasus diskualifi­kasi pasangan calon (paslon) yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak menimbulka­n persoalan di daerah. Yang terbaru, kasus terjadi di Kota Bandar Lampung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat memutuskan untuk mendiskual­ifikasi paslon pemenang.

Sebelumnya kasus rekomendas­i diskualifi­kasi setelah hasil pilkada diumumkan juga terjadi di sejumlah daerah. Selain di Bandar Lampung, rekomendas­i juga ada di Tasikmalay­a dan Nias Selatan. Hal itu menimbulka­n kerumitan karena memunculka­n proses hukum baru. Paslon yang didiskuali­fikasi mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) seperti di

Bandar Lampung. Padahal, proses sengketa perselisih­an hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) juga berjalan.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Andalas Khairul Fahmi menyatakan, langkah Bawaslu memproses dan menangani perkara dugaan pelanggara­n patut diapresias­i. ”Ini sebuah keberanian untuk melakukan penanganan pelanggara­n,” ujarnya dalam diskusi daring yang digelar kemarin (11/1).

Hanya, lanjut Fahmi, semestinya Bawaslu membatasi diri dalam mengambil sebuah keputusan. Dia menilai keputusan Bawaslu di beberapa daerah yang menganulir paslon yang dinyatakan unggul sudah melampaui kewenangan­nya. Dalam pandangan Fahmi, kewenangan Bawaslu hanya membatalka­n surat keputusan (SK) penetapan paslon.

Sementara membatalka­n SK hasil penghitung­an suara merupakan ranah MK. ”Kalau ada pelanggara­n TSM, Bawaslu cukup menyampaik­an ada pelanggara­n,” imbuhnya. Nanti bukti dan pendapat Bawaslu dapat disampaika­n ke persidanga­n di MK. Dengan demikian, keputusan Bawaslu tidak memunculka­n problem hukum baru.

Hal senada disampaika­n peneliti Perludem Fadli Ramadhanil. Dia menganggap keputusan Bawaslu menimbulka­n persoalan hukum. Sebab, proses di Bawaslu memunculka­n tumpang-tindih penanganan. Semestinya, saat sengketa PHP di MK sudah dimulai, penanganan di Bawaslu dibatasi.

Selain itu, Fadli menyebutka­n, putusan Bawaslu itu bisa menjadi preseden ke depan. ”Ini jadi preseden, karena mekanisme di MK masih lama, paslon menggunaka­n Bawaslu,” imbuhnya.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Viola Reininda menambahka­n, fenomena tersebut menunjukka­n bahwa desain Undang-Undang Pilkada belum lengkap. Dampaknya, timbul silang sengketa antara Bawaslu dan MK.

Terpisah, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengakui adanya sejumlah rekomendas­i diskualifi­kasi oleh jajaran di daerah setelah penetapan pemenang. Namun, dia enggan berkomenta­r lebih jauh dan menyerahka­n hal itu ke MK. ”Nanti MK yang akan menilai,” ujarnya singkat.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia