Kemenag Lanjutkan Program Diskon UKT
JAKARTA, Jawa Pos – Salah satu kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) di tengah pandemi Covid-19 adalah keringanan atau diskon uang kuliah tunggal (UKT). Diskon tersebut diberikan untuk semester ganjil tahun akademik 2020−2021. Memasuki semester genap saat ini, Kemenag mengkaji untuk melanjutkan program itu.
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Ali Ramdhani mengatakan, sampai saat ini pembahasan masih berlangsung. Kebijakan diskon atau keringanan UKT sebelumnya ditetapkan oleh keputusan menteri agama (KMA). Pejabat yang akrab disapa Dhani itu menyatakan butuh proses untuk menerbitkan KMA.
’’Tetapi, arahnya ke situ (memperpanjang diskon UKT, Red),’’ jelasnya kemarin (11/1). Menurut dia, diskon UKT merupakan bentuk dukungan Kemenag terhadap mahasiswa. Apalagi, banyak mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 dari sisi ekonomi maupun kesehatan. Baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
Dhani mengatakan, kebijakan diskon UKT untuk semester ganjil tahun akademik 2020−2021 dibahas sekitar enam bulan lalu. Waktu itu diputuskan diskon UKT hanya satu semester. Pertimbangannya, siapa tahu memasuki 2021 pandemi selesai dan kondisi sosial ekonomi masyarakat sudah pulih. Tetapi, ternyata sampai saat ini pandemi masih berlangsung.
Dhani menegaskan, Kemenag sudah melakukan pembicaraan dari tingkat bawah. Mulai kelompok mahasiswa sampai para rektor pengelola perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Jika diskon UKT sudah ditetapkan, Dhani menyatakan akan menyampaikan secara resmi kepada publik.
Data dari Ditjen Pendis Kemenag menyebutkan, diskon UKT untuk semester ganjil tahun akademik 2020−2021 diberikan dengan sejumlah skema.