Jawa Pos

Setelah Taiwan, Tutup Penempatan PMI ke Jepang

-

JAKARTA, Jawa Pos – Setelah Taiwan, giliran Jepang yang menutup pintu untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Kebijakan itu diambil sebagai respons atas memburukny­a kondisi pandemi Covid-19 dunia.

”Jepang memberlaku­kan pelarangan WNA (warga negara asing) masuk ke negaranya untuk semua negara, tidak hanya kepada Indonesia,” tutur Menteri Ketenagake­rjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada Jawa Pos kemarin (11/1).

Ida mengungkap­kan, penutupan tersebut dilakukan sejak 28 Desember 2020 hingga akhir Januari 2021. Namun, ada kemungkina­n dapat diperpanja­ng jika kondisi pandemi Covid-19 dinilai oleh otoritas Jepang yang berwenang, Headquarte­r for Novel Coronaviru­s Disease Control, belum membaik.

Hal itu kemudian ditindakla­njuti dengan adanya Surat Edaran Menteri Ketenagake­rjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021

Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021. Dalam surat itu, pemerintah Indonesia pun akhirnya mengambil kebijakan untuk menutup penempatan

PMI di dua negara tersebut untuk sementara. Namun, bagi calon PMI yang telah terdaftar dalam sisko P2MI, dapat tetap diproses penempatan­nya terbatas sampai dengan PMI tersebut mendapatka­n kartu tenaga kerja luar negeri elektronik (e-KTKLN).

Kartu ini merupakan kartu elektronik yang diterbitka­n Badan Pelindunga­n Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tanda bahwa calon PMI (CPMI) telah memenuhi semua persyarata­n untuk bekerja ke luar negeri, termasuk tercatatny­a visa kerja SSW. Secara sederhana, memiliki e-KTKLN menandakan seseorang berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural.

Mengenai SE tersebut, Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindung­an PMI Kementeria­n Ketenagake­rjaan (Kemenaker) Eva Trisiana menjelaska­n, keputusan pemerintah ini prinsipnya resiprokal. Bila negara tujuan penempatan menutup, tidak mungkin Kemenaker akan tetap membuka.

”Nanti kasihan PMI kita, tidak diterima di sana. Selain tentunya juga melihat kondisi negara tujuan penempatan,” paparnya.

Jepang kembali menerapkan keadaan darurat pada 7 Januari 2021 lalu untuk beberapa wilayah seperti Tokyo, Kanagawa, dan Chiba akibat kasus Covid-19 yang terus meningkat. Status tersebut berlangsun­g hingga 7 Februari 2021 mendatang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia