Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 20.00
SURABAYA, Jawa Pos – Teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Pahlawan mengalami perubahan. Pemkot mengusulkan adanya perubahan jam tutup pusat perbelanjaan. Tujuannya, perekonomian tetap berputar. Pengusaha tidak mengalami kerugian.
Permintaan itu disampaikan Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat menggelar rapat koordinasi PPKM kemarin (11/1). Pertemuan via daring tersebut diikuti sejumlah wilayah di Jatim yang menggelar pembatasan aktivitas itu.
Selepas pertemuan, Whisnu menyampaikan hasil koordinasi.
Salah satunya berkaitan dengan PPKM. Dia meminta warga tidak trauma dengan aturan tersebut. Sebab, regulasi pembatasan sama dengan di Perwali No 67 Tahun 2020.
Dari telaah pemkot, ada empat perbedaan di dalam PPKM. Pertama, batasan pengunjung warung, warkop, dan restoran. Di dalam Perwali No 67 Tahun 2020, persentase maksimal 50 persen. Pada PPKM, kapasitasnya diubah menjadi 25 persen. ’’Bagi yang tidak kebagian tempat, makanan harus dibawa pulang,’’ paparnya. Kedua, aturan work from home (WFH)
Seluruh perkantoran wajib mematuhi aturan itu. Persentasenya 75 persen karyawan yang bekerja dari rumah. ’’Kecuali industri,’’ ujarnya.
Ketiga, pembelajaran tatap muka. Seluruhnya wajib menjalankan sistem daring. Pembelajaran jarak jauh. Pasalnya, pemerintah masih melarang pembukaan sekolah. Keempat, jam tutup pusat perbelanjaan. Semula pemerintah meminta mal tutup pukul 19.00 sebagai antisipasi kerumunan. Namun, pemkot meminta regulasi itu diubah. Pusat perbelanjaan diberi tambahan waktu satu jam lebih panjang. Tutup pukul 20.00.
WS, sapaan akrab Whisnu, menyampaikan alasan pengajuan itu. Pertama, kearifan lokal. Menurut dia, daerah lain juga berkeberatan dengan aturan tersebut. ’’Kami sepakat menutup mal pukul 20.00,’’ paparnya.
Alasan kedua, perekonomian. Semasa pandemi, pusat perbelanjaan juga diminta mematuhi aturan. Kapasitas mal maksimal 50 persen. Seluruh pengunjung harus menjalani pengecekan suhu tubuh ketika masuk perbelanjaan. Menurut
WS, pengurangan jam operasional bakal menyulitkan pihak mal. ’’Sehingga kami sepakat menambah,’’ terangnya.
PPKM di Surabaya juga menitikberatkan pada pengawasan wilayah perbatasan. Pemkot urung memperketat penjagaan di delapan titik. Namun, hanya tiga lokasi yang dipelototi.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto mengatakan, evaluasi berjalan setiap hari. Dia berharap seluruh warga dan pengusaha mematuhi aturan. ’’Sehingga korona bisa ditekan,’’ terangnya.