Pemkot Janji Tindak Tegas
Terkait Temuan RHU yang Masih Nekat Buka
SURABAYA, Jawa Pos – Temuan anggota DPRD Surabaya Imam Syafi’i tentang rumah hiburan umum (RHU) yang masih nekat buka bakal ditindaklanjuti pemkot. Mereka berjanji menindak tegas RHU di pusat kota tersebut.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto memastikan temuan tersebut akan dirapatkan bersama dan segera ditindaklanjuti. ”Kalau memang melanggar, kami akan tindak,” jelas Irvan kemarin (11/1).
Ketua Himpunan Pengusaha Rumah Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya George Handiwiyanto enggan berkomentar terkait RHU yang masih buka. Yang jelas, dia memastikan semua anggota Hiperhu taat pada aturan. Semuanya tutup total. ”Kita ini tiap bulan bakar uang. Lha bagaimana, sewa tempat jalan terus, tapi usaha tidak beroperasi,” ucap George.
Dia hanya meminta pemerintah memberikan relaksasi. Para pengelola RHU justru semakin tercekik dengan penerbitan Perwali 67/2020. Sebab, aturan yang berlaku sejak 22 Desember 2020 itu semakin ketat. ”Kita berharap diizinkan buka lagi dengan protokol kesehatan yang ketat. Silakan diawasi. Kalau memang ada yang melanggar, kami siap ditutup,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengaku prihatin dengan hasil sidak koleganya, Imam Syafi’i, pada Jumat malam (8/1). Sebab, jika melihat foto yang dimuat di Jawa Pos, RHU di Jalan Basuki Rahmat itu masih beroperasi. ”Dan mirisnya, bukanya RHU itu menimbulkan kerumunan yang luar biasa,” ucapnya.
Fathoni menilai RHU yang masih buka menunjukkan dua hal. Pertama, pengawasan pemkot terhadap pelaksanaan Perwali 67/2020 masih lemah. Kedua, ada kemungkinan pemkot mengetahui tempat-tempat hiburan malam yang masih buka, tetapi membiarkannya.
Terpisah, pada Minggu malam (10/1), satpol PP dan linmas kembali melakukan patroli skala besar hingga dini hari. Operasi dibagi dalam dua sif. Start dari kantor satpol PP menuju Jalan Kedungdoro, Jalan Diponegoro, lalu ke Jalan Semarang, Jalan Demak, dan kawasan Tanjung Perak. Berbagai tempat yang mencurigakan disisir. Namun dalam operasi sampai subuh itu, petugas tidak menemukan adanya indikasi tempat hiburan malam yang buka. ”Kita khawatir masih ada yang buka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Operasional Satpol PP Saiful Iksan.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, hingga tempat karaoke dinilai sebagai lokasi yang rentan terjadinya penularan Covid-19. Kesimpulan itu sesuai kajian Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi). ”Tempat hiburan belum boleh buka dulu. Larangan ini masih berlaku sampai sekarang,” kata Eddy.
Sebetulnya, berbagai jenis RHU yang nekat buka saat kondisi pandemi bisa dikenai sanksi berat. Yaitu, sampai pencabutan izin operasional secara permanen.
Kami berharap diizinkan buka lagi dengan protokol kesehatan yang ketat. Silakan diawasi. Kalau memang ada yang melanggar, kami siap ditutup.”
GEORGE HANDIWIYANTO