Kejari Bantu Kembalikan Aset Saluran 200 Meter
SURABAYA, Jawa Pos − Terhitung sejak 1998, saluran sepanjang 200 meter di Jalan Basuki Rahmat dikuasai swasta. Pemkot Surabaya pun meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk mendapatkan kembali aset itu. Kemarin (11/1) Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menyerahkan dokumen atas pengembalian aset tersebut kepada Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.
Anton menjelaskan, dari hasil penelusuran riwayat aset, saluran air atau brandgang dengan lebar 4,2 meter dan dalam 1,3 meter itu merupakan aset pemkot. Tetapi sejak 1998 atau sekitar 23 tahun lalu, area tersebut dimanfaatkan PT Istana Mobil Surabaya Indah lewat perjanjian surat hak guna bangunan (SHGB). Peruntukannya digunakan sebagai saluran air.
Nah, dalam perjalanan waktu, pemkot ingin mengambil kembali aset itu agar saluran tersebut lebih terawat. Namun, permintaan itu belum mendapatkan tanggapan. Pemkot pun meminta bantuan Kejari Surabaya. Proses mediasi dilakukan. ”Pihak ketiga akhirnya sukarela menyerahkan kembali aset ke pemkot,” terang Anton.
Prosesi serah terima itu dihadiri Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Setelah menerima aset, Whisnu menyampaikan ucapan terima kasih. ”Alhamdulillah, saluran pemkot sudah kembali,” paparnya. Dalam waktu dekat, saluran tersebut akan dinormalisasi.
Selain aset di Jalan Basuki Rahmat itu, masih ada sejumlah saluran air yang dikuasai pihak ketiga. Pemkot ingin mengambil kembali lahan tersebut. Salah satunya adalah saluran di dekat Taman Apsari. Menurut Anton, aset pemkot itu sudah lama dikuasai pihak ketiga. ”Bulan ini kami tuntaskan,” terangnya.