Batasi Pengunjung Koridor Maksimal 25 Persen
SURABAYA, Jawa Pos – Fasilitas publik Koridor Coworking Space milik Pemkot Surabaya mulai dibuka kembali kemarin (11/1). Lantaran ada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kapasitas pengunjung di tempat para penggiat start-up itu dikurangi. Maksimal 25 persen saja.
Dari pantauan di lokasi, penerapan protokol kesehatan (prokes) dijalankan sejak pengunjung tiba di Koridor yang menjadi satu dengan Mal Pelayanan Publik Siola. Pengunjung diminta mencuci tangan. Masker wajib dikenakan. Dilanjutkan pemeriksaan suhu tubuh.
Pengunjung lantas mendatangi meja petugas untuk memperlihatkan bukti reservasi. Ketika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pengunjung itu bisa duduk di meja yang disediakan.
Kepala Bagian Humas Pemkot
Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, pada pembukaan Koridor kali ini, ada sejumlah aturan yang berbeda. Pemkot menerapkan aturan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kuota pengunjung yang semula 50 persen dikurangi jadi 25 persen. Persentase itu disesuaikan dengan aturan PPKM. Sebab, Koridor termasuk ruang kerja. ”Di dalam aturan itu maksimal 25 persen,” jelasnya.
Teknis untuk mendapatkan fasilitas Koridor sama. Pengunjung diminta untuk melakukan reservasi terlebih dahulu. Pendaftaran dilakukan lewat online. Ketika masuk, pengunjung tidak perlu menunjukkan KTP. Cukup menunjukkan bukti reservasi lewat HP. Barcode itu nanti terbaca alat yang sudah disediakan.
Selain itu, pemkot sudah merenovasi ruang kerja bersama itu. Pendingin udara tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, pemkot menambah ventilasi agar sirkulasi udara tetap terjaga. ”Karena closed room rentan menjadi tempat persebaran Covid-19,” ucapnya.
Lebih lanjut, Febri berharap tidak ada persebaran Covid-19 di Koridor. Dia juga meminta pengunjung mematuhi prokes. Jaga jarak minimal 2 meter.