Jawa Pos

Masa Kerja Habis, Pansus Belum Dibubarkan

-

KABUPATEN PASURUAN, Jawa Pos – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan yang dibentuk pada April 2020 seharusnya berakhir pada Oktober 2020. Sebelum dibubarkan, pansus semestinya melaporkan kinerjanya.

Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 12 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan, pembentuka­n pansus bisa dilakukan dengan keputusan DPRD. Pada pasal 64 diatur, masa kerja panitia khusus nonperda dibatasi paling lama enam bulan. Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan dibentuk pada April 2020. Seharusnya masa kerja pansus berakhir pada Oktober 2020.

Nah, tim juga harus melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna. Namun, hingga saat ini, Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan belum melaporkan hasil kerjanya. Rapat paripurna pembubaran pansus juga belum dilakukan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi mengungkap­kan, agenda rapat paripurna dan pelaporan hasil kerja pansus memang pernah dijadwalka­n. Namun, agenda itu batal dijalankan karena ada kegiatan lain yang harus dilakukan.

Andri menambahka­n, saat ini legislatif kembali menyiapkan agenda tersebut. ”Kami masih menunggu bamus (badan musyawarah) melakukan penjadwala­n. Ketua pansus (M. Zaini, Red) juga sedang kurang fit sehingga menunggu kondisinya baik,” jelasnya.

Menurut dia, pansus bisa dibubarkan dalam rapat paripurna. Nah, jadwal rapat paripurna akan disiapkan bamus. Namun, tidak tertutup kemungkina­n Pansus Penanganan Covid-19 bakal kembali dibentuk. Sebab, kasus korona di Kabupaten Pasuruan masih tinggi. ”Pansus juga masih dibutuhkan,” tandasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia