Jawa Pos

Jaga Kuota Pegawai Kantor 25 Persen

Aparat Kecamatan Aktif Razia Prokes

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kota Surabaya resmi menerapkan pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kemarin (11/1). Di samping pembatasan jam operasiona­l untuk tempat usaha dan mal, pemberlaku­an lainnya meliputi aturan di kantor. Camat Sukomanung­gal La Koli menyatakan, imbauan khusus untuk perkantora­n sebenarnya belum ada. ’’Kami mengacu saja imbauan sesuai dengan Perwali Nomor 6 (Perwali 67/2020),’’ ujarnya.

Perwali menyebut jumlah maksimal orang 25 persen dari kapasitas alias 75 persen diminta kerja dari rumah. Camat Wiyung Budiono mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaik­an edaran resmi kepada tempat usaha di wilayahnya sebelum PPKM dilaksanak­an.

’’Kita sudah kasih poin pemberitah­uan. Isinya jam malam, kuota maksimal di lokasi, dan sanksi apa yang berlaku,’’ tegas Budiono. Sanksi yang diberikan termasuk penyitaan KTP, pencabutan izin, penutupan sementara usaha, dan denda administra­si. Harapannya, tak ada lagi pengelola usaha dan warga yang menyepelek­an PPKM.

Memang masih banyak perkantora­n yang memberlaku­kan giliran bekerja dari kantor dan rumah. Hal tersebut bertujuan untuk membatasi jumlah orang yang masuk setiap hari. Salah satunya Febiaty, pegawai yang bekerja di kawasan Wiyung. Dia menyatakan, selama ini instruksi pembagian WFO-WFH tetap berlaku, bahkan sebelum PPKM. Aturan tersebut mengeksklu­si pegawai yang memiliki komorbid. Mereka tetap diminta bekerja di rumah selama pandemi untuk menurunkan risiko terpapar.

Selain itu, pada hari perdana kemarin, beberapa petugas masif merazia para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Salah satu lokasi razia terdapat di Kecamatan Benowo.

Camat Benowo Muslich Hariadi menuturkan, sejak pukul 09.00, pihaknya bersama Polsek Benowo, TNI, satpol PP, dan linmas menyisir sekitar kecamatan. Petugas gabungan memelototi para pengendara hingga pengguna jalan lainnya yang terlihat tak memakai masker. ’’Lokasi usaha seperti warkop dan pasar juga kami datangi,’’ terangnya.

Dari hasil razia, Muslich menyampaik­an, ada tiga orang yang didenda. Ketiganya tidak mengenakan masker. Para pelanggar tersebut diminta bayar denda langsung Rp 150 ribu. Denda dibayar melalui Bank Jatim. Selain itu, petugas gabungan menyita 11 KTP.

 ?? RIANA SETIAWAN/JAWA POS ?? JAGA JARAK: Febiaty bersama rekan-rekan sekantor bekerja di ruang yang dibatasi kapasitasn­ya.
RIANA SETIAWAN/JAWA POS JAGA JARAK: Febiaty bersama rekan-rekan sekantor bekerja di ruang yang dibatasi kapasitasn­ya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia