Denda Tiga Warga Luar Kota
FILTERISASI dan operasi patuh protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung di checkpoint middle east ring road (MERR) Gunung Anyar kemarin pagi (11/1). Sasarannya adalah pengguna jalan yang menuju ke arah dalam kota. Terutama yang masih abai dengan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, masih ada pengendara yang abai. Pelanggar langsung dihentikan petugas dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni, penilangan KTP. Selanjutnya, mereka wajib membayar denda Rp 150 ribu. Pembayaran dilakukan melalui Bank Jatim.
”Setelah mereka membayar, KTP baru diambil. Nanti langsung ke satpol PP kota. Selama mereka belum membayar, kartu identitas tidak akan diserahkan,” ujar Camat Gunung Anyar Maria Agustin Yuristina.
Dia menyatakan, pelanggar diberi waktu hingga sepekan. Bila tidak ada kejelasan, pihaknya bakal membuat laporan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) agar KTP pelanggar diblokir. ”Mereka tidak akan bisa melapor kalau KTP hilang dan membuat lagi. Nanti pasti di sistem ada catatan kenapa diblokir,” jelasnya.
Meski yang ditindak adalah warga luar kota, langkah itu tetap bisa dilakukan. Kemarin, misalnya, total ada tiga warga luar kota yang melanggar. Mereka berasal dari Sidoarjo, Kudus, dan Nganjuk. Ketiganya menyanggupi untuk membayar denda meski sempat menentang aturan tersebut.
Maria menuturkan, kegiatan itu memang merupakan tindak lanjut dari keputusan gubernur tentang PPKM. Namun, kegiatan yang sama sudah rutin diadakan. ”Sebelum PPKM, kegiatan operasi sudah dilakukan. Sasaran kami sama, kendaraan yang masuk ke kota,” terangnya.