Melanggar Lebih dari Sekali, Sanksi Lebih Berat
Selama Penerapan PPKM
SIDOARJO, Jawa Pos - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dijalankan kemarin hingga 25 Januari 2021. Ratusan personel gabungan dari
TNI, Polri, satpol PP, dishub, dinkes, hingga komunitas mulai disebar di berbagai wilayah.
Jajaran forkopimda melepas mereka di depan pendapa kemarin pagi. Mereka langsung melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran tempat-tempat ramai seperti pasar, tempat pelayanan, dan jalan.
”Kami berharap setelah mengedukasi masyarakat pada hari pertama PPKM, banyak yang sadar akan pentingnya mematuhi peraturan PPKM dan disiplin protokol kesehatan,” kata Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menilai, senjata yang paling ampuh adalah operasi yustisi.
Dengan masifnya operasi yustisi, tingkat kedisiplinan terhadap protokol kesehatan kepada warga semakin meningkat.
”Selama kami melaksanakan operasi yustisi, hasilnya jelas, banyak warga yang akhirnya patuh protokol kesehatan. Para pelanggar juga menjadi jera setelah kami berikan sanksi administrasi berupa denda melalui sidang tipiring,” ujar Sumardji.
Denda bervariasi bergantung tingkat pelanggar. Warga yang sudah terjaring lebih dari sekali bakal menerima sanksi yang lebih berat. Yakni, dendanya lebih banyak. ”Ada catatannya, ketika ada yang melanggar lebih dari sekali, tentu sanksinya lebih besar,” ucap Sumardji.
Selain itu, sanksi lebih berat diterapkan pada warung atau tempat nongkrong yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Semua pihak, ujar dia, diharapkan mematuhi peraturan tersebut, baik perorangan maupun usaha.