Andhy Belum Kembali Jadi Sekda
Abimanyu Sudah Enam Bulan Jabat Pelaksana Tugas
GRESIK, Jawa Pos – Hampir enam bulan Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno menduduki jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekda Gresik. Tepatnya, sejak dilantik bupati pada Juli 2020. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 3/2018, kursi Sekda definitif mesti segera terisi. Sebab, pelaksana jabatan itu maksimal selama enam bulan.
Sebetulnya, dalam SK Gubernur Khofifah Indar Parawansa, jabatan Abimanyu yang juga asisten III Pemprov Jatim sebagai Plt Sekda berakhir pada September lalu atau selama tiga bulan. Namun, karena Sekda definitif belum terisi, akhirnya jabatan Abimanyu diperpanjang tiga bulan.
Ketika dikonfirmasi, Abimanyu mengatakan, sejauh ini dirinya belum ditarik untuk bertugas kembali ke Pemprov Jatim. Sebab, ketika dia kembali pemprov, posisi Sekda kosong. ’’Saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari MA (Mahkamah Agung). Setelah salinan itu kami terima, otomatis saya bisa kembali ke pemprov,” katanya kemarin (11/1).
Seperti pernah diberitakan, kursi Sekda Gresik kosong sejak Februari 2020. Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 8871/04/437.73/ Kep/2020 tertanggal 25 Februari 2020, bupati memberhentikan sementara Andhy Hendro Wijaya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Keputusan itu diambil setelah Andhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai saat menjabat kepala badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD).
Nah, dalam perjalanannya, MA memutus Andhy tidak bersalah. Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang mendakwa Andhy terlibat dalam perkara dugaan korupsi itu ditolak. Andhy dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan jaksa. Putusan tersebut sudah diunggah di website resmi MA pada 9 November lalu. Namun, sejauh ini salinan putusan itu belum sampai ke meja bupati.
Menurut Abimanyu, setelah salinan putusan MA tersebut diterima Pemkab Gresik, jabatan Andhy bisa kembali secara langsung. Tidak melalui proses lelang atau seleksi jabatan Sekda lagi. Namun, karena hingga saat ini salinan putusan MA belum sampai ke meja bupati, pemkab belum melangkah lebih jauh. Sebab, dikhawatirkan timbul polemik baru lagi.
Dia menambahkan, pihak Andhy sudah mengirimkan surat permohonan atas hakhaknya sebagai Sekda. Karena hanya berupa surat permohonan, belum ada kekuatan hukum untuk dapat mengembalikan Andhy sebagai Sekda definitif. ’’Jadi, kami masih menunggu salinan putusan dari MA,” jelas Abimanyu.
Hariyadi, kuasa hukum Andhy, menyatakan, pihaknya tengah mengajukan memori banding dengan nomor perkara 90/G/2020/PTUN.Sby kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur. ’’Kami berkeberatan atas putusan PTUN tingkat pertama pada 14 Oktober lalu. Sebab, pertimbangan hukumnya tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan. Selain itu, tidak menerapkan asas-asas hukum yang berlaku,’’ jelasnya.
Ada sejumlah poin yang diajukan dalam memori banding tersebut. Di antaranya, menyatakan batal atau tidak sah keputusan tata usaha negara berupa SK Bupati Nomor: 8871/04/437.73/ Kep/2020 tentang Pemberhentian Sementara Andhy sebagai PNS. ’’Selain itu, mewajibkan bupati untuk segera mencabut SK tersebut,’’ ungkapnya.
Hariyadi menambahkan, pihaknya juga menggugat bupati untuk membayar kerugian materiil kepada kliennya sejumlah Rp 897.909.952 ditambah kerugian imateriil sebesar Rp 2 miliar. ’’Kami juga menuntut tergugat (bupati, Red) untuk merehabilitasi atau mengembalikan nama baik klien kami,’’ tandasnya.