Jawa Pos

Bawaslu Klaim Sudah Sesuai Aturan

Diskualifi­kasi Paslon setelah Penetapan Hasil

-

JAKARTA, Jawa Pos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menuai kritik setelah jajarannya di daerah mendiskual­ifikasi pasangan calon (paslon) setelah pengumuman hasil pemungutan suara. Namun, mereka menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, keputusan diskualifi­kasi bukanlah hal yang sederhana. Sebab, keputusan tersebut diambil melalui kajian, analisis, dan pertimbang­an yang matang. ”Bawaslu sudah melaksanak­an kewenangan­nya dengan baik sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilihan (Pilkada, Red)danPerbawa­sluNomor9T­ahun 2020,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (12/1).

Dewi menambahka­n, keputusan itu juga telah didukung saksi dan alat bukti yang kuat. Sehingga memenuhi unsur pelanggara­n yang bersifat terstruktu­r, sistematis, dan masif (TSM) sebagaiman­a diatur dalam perbawaslu di atas. ”Substansi materi pemeriksaa­n yang sudah dilakukan melalui pengkajian, analisis berdasar fakta-fakta persidanga­n,” imbuhnya.

Dalam kasus di Kota Bandar Lampung, misalnya, persidanga­n Bawaslu mendapati fakta terjadi politisasi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di 20 kecamatan. Kemudian, berdasar keterangan tiga saksi, ada pengakuan perbuatan menjanjika­n memberikan uang maupun sembako di kecamatan terkait.

Perihal keputusan yang disampaika­n seusai pengumuman pemenang, Dewi menyebut hal itu menyesuaik­an dengan laporan yang baru masuk. Sehingga keputusan yang berbarenga­n dengan proses di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dihindari.

Lantas, bagaimana jika terjadi tumpang-tindih dengan penanganan di MK? Perempuan asal Palu tersebut mengklaim bahwa objek yang ditangani berbeda. ”Bawaslu tidak memutus atas objek yang sama. Tapi objek pelanggara­n TSM, ada perbuatan politik uang TSM. Bukan hasil suara,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnis­a Nur Agustyati mengatakan, proses sengketa di MK harus dimanfaatk­an para pihak yang merasa dirugikan. Termasuk jika merasa dirugikan atas kinerja maupun keputusan penyelengg­ara, baik KPU ataupun Bawaslu. ”MK ruang dari electoral justice system untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Yang terpenting, pemohon harus menyiapkan argumentas­i gugatan dan alat bukti yang valid. Sehingga dalil-dalil yang diajukan dapat meyakinkan hakim. ”Mereka tinggal membuktika­n apakah hak mereka tercederai oleh penyelengg­ara pemilu,” imbuhnya.

Terakhir, perempuan yang akrab disapa Ninis itu mengingatk­an agar apa pun yang diputuskan MK terkait sebuah perkara nanti harus dipatuhi. Bukan hanya oleh paslon, tapi juga penyelengg­ara maupun pengawas pemilu. ”Karena MK pintu terakhir. Kalau sudah berjalan di MK, ya itu hasilnya,” pungkas dia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia