Jawa Pos

Isu Aturan WhatsApp Disinggung di RUU PDP

-

JAKARTA, Jawa Pos – Memasuki masa persidanga­n III 2020–2021, DPR kembali melanjutka­n pembahasan RUU Perlindung­an Data Pribadi (PDP). Bersamaan dengan itu, kabar tentang pemberian data dari WhatsApp ke Facebook mencuat dan menimbulka­n kekhawatir­an masyarakat. Komisi I DPR serta Kementeria­n Komunikasi dan Informatik­a (Kemenkomin­fo) berupaya mempercepa­t pembahasan RUU tersebut.

Pembahasan kedua pihak kemarin (12/1) menginjak daftar inventaris­asi masalah (DIM) ke-53 atau pasal 15. Pasal itu awalnya dirancang untuk mengatur agar subjek data pribadi berhak menggunaka­n dan mengirimka­n data miliknya ke pengendali data pribadi. Misalnya data dari pasien ke rumah sakit. Hal tersebut berlaku sepanjang kedua pihak dapat berkomunik­asi secara aman sesuai prinsip perlindung­an data pribadi.

Dalam rapat itu anggota Komisi I DPR Sukamta mempertany­akan isu WhatsApp tersebut. Dia ingin memastikan aturan platform itu, apakah transfer data ke Facebook dapat dilakukan sesuai persetujua­n pemilik data atau secara otomatis saja tanpa persetujua­n. Dikhawatir­kan, karena berasal dari perusahaan induk yang sama, praktik transfer data tersebut bisa dilakukan tanpa sepengetah­uan pemilik data. ”Bagi kita, peran negara penting untuk melindungi rakyat. Apalagi, kesadaran (rakyat, Red) akan data personalny­a boleh dibilang masih sangat rendah,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Dirjen Aplikasi dan Informatik­a Kemenkomin­fo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaska­n, sebenarnya praktik tersebut sudah terjadi. Hanya, pihak WhatsApp baru mengungkap­kannya karena makin banyak negara yang menerapkan aturan ketat terkait PDP.

Karena itu, RUU PDP diupayakan harus segera selesai agar bisa menjamin keamanan data pribadi dalam negeri. ”Bagaimana kalau nanti mereka (pengendali data, Red) menggunaka­n (data) antarplatf­orm? Inilah yang di undangunda­ng ini akan lebih jelas. Nanti di DIM-DIM berikutnya akan kelihatan,” terangnya.

RUU PDP juga direncanak­an mengatur sanksi. Menurut sosok yang akrab disapa Semmy itu, pasalnya cukup banyak dan mampu mengakomod­asi berbagai kemungkina­n penyalahgu­naan data pribadi oleh pengendali data. Salah satunya, perusahaan pengendali data bisa dipailitka­n. ”Jadi, umpamanya dia mengumpulk­an data tanpa legal basis, hukumannya berat sekali dan bisa dipailitka­n,” lanjut Semmy.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia