Jawa Pos

Hakim Tolak Gugatan Praperadil­an Rizieq

-

JAKARTA, Jawa Pos – Hakim Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadil­an yang diajukan kuasa hukum Rizieq Syihab kemarin (12/1). Dengan demikian, penyelidik­an dan penyidikan kasus kerumunan dinyatakan sah secara hukum.

Dalam persidanga­n, hakim Akhmad menuturkan bahwa rangkaian penyidikan yang dilakukan kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq adalah sah. ”Meningkatk­an status perkara dari penyelidik­an ke penyidikan sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Terdapat sejumlah pertimbang­an hakim dalam kasus tersebut. Antara lain, berdasar alat bukti, saksi, dan keterangan ahli, hakim meyakini bahwa penetapan tersangka telah didasari aturan yang kuat. ”Sebelum menetapkan tersangka, penyidik memperoleh bukti-bukti dan mendapat keterangan saksi ahli,” terangnya kemarin (12/1).

Pertimbang­an selanjutny­a, berdasar keterangan saksi ahli, memang diketahui adanya perbuatan pidana melawan hukum atau tidak mematuhi kekarantin­aan kesehatan sehingga menyebabka­n masalah kedarurata­n kesehatan. ”Apa yang diajukan pemohon (gugatan praperadil­an, Red) tidak beralasan,” urainya.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, menuturkan bahwa putusan hakim tersebut telah mengubah asas hukum. Dari asas hukum lex specialis digabungka­n dengan asas hukum generalis. ”Hakim mencampurn­ya, kan ini yang generalis KUHP, lalu yang specialis UU Kekarantin­aan. Seharusnya yang dipakai yang kekarantin­aan. Ini menyesatka­n,” tuturnya.

Karena itu, Alamsyah akan mengajukan gugatan judicial review terhadap proses sidang praperadil­an. Dia menilai seharusnya sidang praperadil­an tidak diputus hakim tunggal. ”Hakim tunggal ini semaunya saja, tak ada teman. Pendapat ahli dikesampin­gkan,” jelasnya.

 ?? SALMAN TOYIBI/JAWA POS ?? Rizieq Syihab
SALMAN TOYIBI/JAWA POS Rizieq Syihab

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia