Jawa Pos

Lagi, Satpol PP Segel Tiga RHU

Satu Karaoke dan Dua Panti Pijat Beroperasi saat Pandemi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang masih nekat beroperasi terus menjadi sasaran petugas. Berbagai jenis RHU memang dilarang buka selama pandemi Covid-19 belum berakhir. Bila ketahuan, penutupan paksa dan penyegelan langsung dilakukan aparat.

Penggerebe­kan tiga RHU itu dilakukan petugas Satpol PP Surabaya pada Senin sore (11/1). Di antaranya, panti pijat dan tempat karaoke di sebuah ruko di Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo. Selain itu, sebuah panti pijat lainnya di Jalan Raya Mulyosari, Kecamatan Mulyorejo, juga diobrak anggota satpol PP.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijan­to menyampaik­an bahwa penindakan atas tiga RHU itu dilakukan karena melanggar Perwali 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Mencegah dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaiman­a yang telah diubah dengan Perwali Nomor 2/2021.

”Berbagai tempat hiburan dilarang operasi untuk memutus rantai penularan virus. Ketiganya langsung kami segel dan tutup,” kata Eddy kemarin (12/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Operasiona­l Satpol PP Saiful Iksan menyampaik­an, operasi dimulai pukul 16.00. Awalnya, petugas bergerak ke ruko di kawasan Sutorejo Prima Utara. Lokasi itu diincar karena berdasar hasil patroli petugas malam sebelumnya, didapat informasi bahwa di ruko tersebut ada RHU yang beroperasi. Namanya Corona. RHU itu menempati blok PDD ruko tersebut. ”Berdasarka­n izin usahanya, itu adalah kafe dan tempat karaoke,” jelas Saiful Iksan.

Dari hasil pemeriksaa­n, RHU tersebut dipastikan melanggar Perwali Nomor 67/2020. Persisnya pasal 33 huruf (b). Karaoke

termasuk salah satu kategori kegiatan usaha yang dilarang beroperasi selama pandemi. Petugas menemukan di salah satu room ada seorang pengunjung dan seorang perempuan pemandu lagu yang sedang berkaraoke. ”Karena melanggar aturan operasiona­l, kegiatan usaha langsung kami hentikan,” papar Saiful.

Satpol PP juga menemukan panti pijat Nakamura yang menempati blok PDD nomor 2 di ruko tersebut masih beroperasi. Tempat usaha itu langsung ditutup. ”Jadi, dua blok itu kami segel,” jelas pria 56 tahun tersebut.

Operasi terus berlanjut hingga Senin malam di Jalan Raya Mulyosari, Mulyorejo. Petugas menyasar panti pijat Healthy Family. RHU itu juga dipastikan melanggar Perwali 67/2020. Yaitu, pasal 33 huruf (f ). Petugas langsung menghentik­an kegiatan usaha tersebut dengan memasang pol PP line di depan gerbang. ”Kami tindak karena memang ditemukan aktivitas operasiona­l,” tutur Saiful Iksan.

Sejauh ini, sedikitnya ada empat RHU yang ditutup paksa petugas selama Januari 2021. Sebelumnya, petugas gabungan dari satpol PP, linmas dan TNI/ Polri menggerebe­k diskotek di Jalan Demak. Petugas mengamanka­n 50 pengunjung karena tidak menerapkan prokes. Mereka pun didenda Rp 150 ribu per orang dan langsung diuji usap sebagai upaya tracing persebaran Covid-19.

Saiful Iksan menegaskan, pihaknya akan terus menggencar­kan operasi. Dia menyatakan tidak akan pandang bulu dalam hal penindakan. ”Kami tidak lihat RHU izinnya ada atau tidak. Asalkan diketahui beroperasi, langsung kami tindak,” tegas pria yang juga Kasi Pengawasan Satpol PP itu.

 ?? SATPOL PP FOR JAWA POS ?? GEREBEK: Petugas satpol PP memeriksa pengunjung sebuah tempat karaoke di ruko di Sutorejo Prima Utara.
SATPOL PP FOR JAWA POS GEREBEK: Petugas satpol PP memeriksa pengunjung sebuah tempat karaoke di ruko di Sutorejo Prima Utara.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia