Bekuk Residivis Jaringan Lapas
GRESIK, Jawa Pos – M. Jimmy Iskandar kembali harus menghabiskan masa mudanya di tahanan. Belum genap satu tahun menghirup udara bebas dari Lapas Porong, pemuda 23 tahun itu kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia dibekuk karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Gresik.
Warga asal Desa Mojongapit, Jombang, itu diciduk jajaran Satreskoba Polres Gresik di tempat kosnya di Desa Bulurejo, Benjeng. ’’Statusnya termasuk bandar. Targetnya, para pemuda dan pelajar. Tiap poketnya dijual Rp 300 ribu–Rp 500 ribu,” ungkap Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto.
Kedok Jimmy terbongkar setelah aparat membekuk dua pengecer sabu-sabu yang mengambil serbuk setan darinya. Saat menggerebek di tempat kos pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua poket sabu-sabu seberat 1 gram serta sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat 2,08 gram siap edar.
Jimmy adalah mantan narapidana kasus narkotika di Polres Jombang. Tersangka diketahui baru keluar dari Lapas Porong. Namun, ternyata dia kembali mengedarkan barang haram tersebut. ’’Narkoba itu kabarnya didapat dari rekannya di Lapas Porong. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan tersangka,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Sampang itu.
Selain menjadi bandar sabu-sabu, Jimmy menjadikan kos-kosannya sebagai tempat berpesta sabu-sabu. Para pelanggannya dipersilakan mengonsumsi narkoba itu.
’’Tersangka juga menyediakan layanan pakai sabu-sabu di kos-kosannya dengan berbagai peralatan isap miliknya,’’ ucap Hery.
Kini, Jimmy harus kembali ke balik jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Di hadapan penyidik, pemuda lulusan SMA itu mengakui semua perbuatannya. ’’Motifnya ekonomi. Tersangka mengaku tergiur untung besar hasil penjualan sabu-sabu,” tuturnya.
Jimmy pun terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.