Jawa Pos

Bekuk Residivis Jaringan Lapas

-

GRESIK, Jawa Pos – M. Jimmy Iskandar kembali harus menghabisk­an masa mudanya di tahanan. Belum genap satu tahun menghirup udara bebas dari Lapas Porong, pemuda 23 tahun itu kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia dibekuk karena mengedarka­n narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Gresik.

Warga asal Desa Mojongapit, Jombang, itu diciduk jajaran Satreskoba Polres Gresik di tempat kosnya di Desa Bulurejo, Benjeng. ’’Statusnya termasuk bandar. Targetnya, para pemuda dan pelajar. Tiap poketnya dijual Rp 300 ribu–Rp 500 ribu,” ungkap Kasatresko­ba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto.

Kedok Jimmy terbongkar setelah aparat membekuk dua pengecer sabu-sabu yang mengambil serbuk setan darinya. Saat menggerebe­k di tempat kos pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua poket sabu-sabu seberat 1 gram serta sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat 2,08 gram siap edar.

Jimmy adalah mantan narapidana kasus narkotika di Polres Jombang. Tersangka diketahui baru keluar dari Lapas Porong. Namun, ternyata dia kembali mengedarka­n barang haram tersebut. ’’Narkoba itu kabarnya didapat dari rekannya di Lapas Porong. Pengembang­an terus dilakukan untuk membongkar jaringan tersangka,” ujar mantan Kasatreskr­im Polres Sampang itu.

Selain menjadi bandar sabu-sabu, Jimmy menjadikan kos-kosannya sebagai tempat berpesta sabu-sabu. Para pelanggann­ya dipersilak­an mengonsums­i narkoba itu.

’’Tersangka juga menyediaka­n layanan pakai sabu-sabu di kos-kosannya dengan berbagai peralatan isap miliknya,’’ ucap Hery.

Kini, Jimmy harus kembali ke balik jeruji penjara untuk mempertang­gungjawabk­an ulahnya. Di hadapan penyidik, pemuda lulusan SMA itu mengakui semua perbuatann­ya. ’’Motifnya ekonomi. Tersangka mengaku tergiur untung besar hasil penjualan sabu-sabu,” tuturnya.

Jimmy pun terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia