Desak Putuskan Status Sekda
GRESIK, Jawa Pos – Posisi jabatan Sekda begitu vital. Namun, hingga kini Sekda Gresik masih dijabat seorang pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara. Yakni, Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno. Sudah enam bulan asisten administrasi umum Pemprov Jatim itu menjabat Plt Sekda.
Sampai saat ini, pemkab belum bisa memberikan kepastian kapan mengembalikan Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekda definitif. Pemkab masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Kabarnya, salinan putusan itu sudah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada awal tahun ini.
Posisi Sekda definitif tersebut semestinya bisa segera diputuskan. Sebab, Sekda adalah ketua tim anggaran. Jika terus dibiarkan berlarut, masalah tersebut bisa berdampak pada pelaksanaan APBD 2021.
Menanggapi itu, Abimanyu mengatakan, persoalan APBD sudah menghasilkan titik temu. Kemarin (12/1) pemkab sudah merapatkan persoalan tersebut. Bupati Sambari Halim Radianto memang sejauh ini belum bisa meneken APBD 2021 lantaran sedang menjalani isolasi mandiri. Namun, sesuai regulasi, wakil bupati bisa menggantikan tanda tangan itu. ’’Ya sudah, nanti yang tanda tangan Pak Wabup,” katanya.
Saat ditanya kepastian Sekda definitif, Abimanyu belum menjawab. Dia terburu-buru masuk ruangan karena berbarengan dengan video conference dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk membahas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada hari pertama.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Saichu Busyiri menyatakan, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) 84/2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (OPD), peran Sekda memang sangat vital untuk menjalankan roda pemerintahan dalam satu tahun anggaran. ’’Seperti pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, termasuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, masalah Sekda sangat mendesak untuk segera disikapi. Apalagi masih awal tahun anggaran. Saichu mengatakan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, serta prasarana dan sarana pemerintahan daerah wajib terus dijalankan untuk dapat melayani masyarakat.
’’Segera diputuskan, jangan sampai terkendala atau statusnya masih menggantung,” ungkap politikus PKB itu.
Hariyadi, kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya, mengungkapkan, kalau tidak segera diputuskan, pihaknya khawatir permasalahan Sekda tersebut berdampak panjang. Dia berharap bupati segera mengembalikan status Andhy sebagai Sekda. Dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, kliennya bisa kembali bekerja sebagaimana mestinya. ’’Dalam pasal 285 ayat 1 huruf (c) dijelaskan status pengaktifan kembali,” ujarnya.