Jawa Pos

Beda Penindak, Beda Sanksi

Perlu Evaluasi dan Koordinasi Petugas di Lapangan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Hari kedua pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di checkpoint bundaran Waru sedikit berbeda kemarin (12/1). Yakni, waktu pemeriksaa­n pengendara yang melintas lebih lama. Hanya, koordinasi petugas satpol PP dan kepolisian belum cukup baik. Khususnya dalam penindakan pelanggara­n.

Ada perbedaan penindakan yang dilakukan petugas di lapangan. Jika pelanggar terjaring satpol PP, mereka disanksi denda sesuai perwali. Yakni, membayar Rp 150 ribu. Sementara itu, jika pengendara terjaring petugas kepolisian, hanya ditegur dan sebagian disuruh putar balik.

Kanitturja­wali Polrestabe­s Surabaya AKP Warih Hutomo menyatakan, pihaknya hanya membantu pemisahan lajur antara motor dan mobil. Di samping itu, petugas juga memeriksa pelat nomor kendaraan pribadi yang dari luar Jatim. Terlebih mobil yang memiliki banyak penumpang, ”Khusus pelat luar Jatim, kami tanyai kepentinga­nnya apa ke Surabaya,” ucapnya kemarin (12/1).

Jika terjadi pelanggara­n protokol kesehatan (prokes), mereka wajib putar balik. Warih menyatakan, hanya ada dua mobil yang putar balik kemarin. Pihaknya juga tidak bisa melakukan tindakan administra­si seperti satpol PP. Sebab, menurut dia, itu bukan kewenangan mereka. ”Kalaupun ada penindakan, harus didampingi anggota satpol PP,” katanya. Jika tidak, pelanggar tidak dikenai sanksi. Mereka hanya putar balik atau diberi imbauan mengenai sosialisas­i protokol kesehatan.

Berdasar pantauan di lapangan, penerapan sanksi di bundaran Waru hanya dilakukan di jalur frontage sisi barat. Sebab, di sana terdapat petugas satpol PP yang memelototi pengendara yang melanggar. ”Semakin diperketat, jam pemeriksaa­n lebih lama,” kata Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteram­an Masyarakat Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb.

Menurut dia, penindakan bisa dilakukan semua petugas. Termasuk pihak kepolisian. Hal itu mengacu pada penindakan prokes yang terjadi oleh Habib Rizieq. Hanya, administra­sinya bisa berkoordin­asi dengan satpol PP. Sebab, sesuai dengan perwali, pembayaran denda langsung masuk kas daerah.

Terkait dengan itu, pihaknya terus melakukan evaluasi. Termasuk mengadakan rapat koordinasi dengan semua pihak yang terlibat. Dengan begitu, kegiatan PPKM bisa berjalan sesuai rencana. ”Yang jelas, kami dan TNI-Polri terus patroli prokes di tempat keramaian,” ucap Piter.

Dalam PPKM kemarin, setidaknya 30 orang terjaring petugas satpol PP. Sebanyak 10 di antaranya diberi sanksi sosial karena tidak menggunaka­n masker dengan benar. Sementara itu, 20 orang lainnya terpaksa membayar denda lantaran tidak membawa masker.

 ?? ALFIAN RIZAL/JAWA POS ??
ALFIAN RIZAL/JAWA POS
 ?? ALFIAN RIZAL/JAWA POS ?? MUDAHKAN PEMERIKSAA­N: Ada pemisahan jalur untuk roda dua dan roda empat di dekat pos pemeriksaa­n bundaran Waru. Di sana sudah berjaga petugas gabungan satpol PP, polisi, dan TNI. Foto atas, petugas satpol PP yang berjaga di pos bundaran Waru menunjukka­n beberapa e-KTP yang disita.
ALFIAN RIZAL/JAWA POS MUDAHKAN PEMERIKSAA­N: Ada pemisahan jalur untuk roda dua dan roda empat di dekat pos pemeriksaa­n bundaran Waru. Di sana sudah berjaga petugas gabungan satpol PP, polisi, dan TNI. Foto atas, petugas satpol PP yang berjaga di pos bundaran Waru menunjukka­n beberapa e-KTP yang disita.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia