Beda Penindak, Beda Sanksi
Perlu Evaluasi dan Koordinasi Petugas di Lapangan
SURABAYA, Jawa Pos – Hari kedua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di checkpoint bundaran Waru sedikit berbeda kemarin (12/1). Yakni, waktu pemeriksaan pengendara yang melintas lebih lama. Hanya, koordinasi petugas satpol PP dan kepolisian belum cukup baik. Khususnya dalam penindakan pelanggaran.
Ada perbedaan penindakan yang dilakukan petugas di lapangan. Jika pelanggar terjaring satpol PP, mereka disanksi denda sesuai perwali. Yakni, membayar Rp 150 ribu. Sementara itu, jika pengendara terjaring petugas kepolisian, hanya ditegur dan sebagian disuruh putar balik.
Kanitturjawali Polrestabes Surabaya AKP Warih Hutomo menyatakan, pihaknya hanya membantu pemisahan lajur antara motor dan mobil. Di samping itu, petugas juga memeriksa pelat nomor kendaraan pribadi yang dari luar Jatim. Terlebih mobil yang memiliki banyak penumpang, ”Khusus pelat luar Jatim, kami tanyai kepentingannya apa ke Surabaya,” ucapnya kemarin (12/1).
Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes), mereka wajib putar balik. Warih menyatakan, hanya ada dua mobil yang putar balik kemarin. Pihaknya juga tidak bisa melakukan tindakan administrasi seperti satpol PP. Sebab, menurut dia, itu bukan kewenangan mereka. ”Kalaupun ada penindakan, harus didampingi anggota satpol PP,” katanya. Jika tidak, pelanggar tidak dikenai sanksi. Mereka hanya putar balik atau diberi imbauan mengenai sosialisasi protokol kesehatan.
Berdasar pantauan di lapangan, penerapan sanksi di bundaran Waru hanya dilakukan di jalur frontage sisi barat. Sebab, di sana terdapat petugas satpol PP yang memelototi pengendara yang melanggar. ”Semakin diperketat, jam pemeriksaan lebih lama,” kata Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb.
Menurut dia, penindakan bisa dilakukan semua petugas. Termasuk pihak kepolisian. Hal itu mengacu pada penindakan prokes yang terjadi oleh Habib Rizieq. Hanya, administrasinya bisa berkoordinasi dengan satpol PP. Sebab, sesuai dengan perwali, pembayaran denda langsung masuk kas daerah.
Terkait dengan itu, pihaknya terus melakukan evaluasi. Termasuk mengadakan rapat koordinasi dengan semua pihak yang terlibat. Dengan begitu, kegiatan PPKM bisa berjalan sesuai rencana. ”Yang jelas, kami dan TNI-Polri terus patroli prokes di tempat keramaian,” ucap Piter.
Dalam PPKM kemarin, setidaknya 30 orang terjaring petugas satpol PP. Sebanyak 10 di antaranya diberi sanksi sosial karena tidak menggunakan masker dengan benar. Sementara itu, 20 orang lainnya terpaksa membayar denda lantaran tidak membawa masker.