Sidang Ikrar Talak dan Cerai Mendominasi
SIDOARJO, Jawa Pos – Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo kembali melayani warga sejak Senin (11/1). Hingga kemarin (12/1), layanan dibuka meski ada pembatasan. Sidang belum sepenuhnya berjalan normal.
Perkara yang disidangkan bersifat mendesak. Misalnya, perceraian yang sudah lama tertunda dan agenda ikrar talak warga yang perceraiannya telah diutus pengadilan. Namun, belum ada sidang yang biasanya berlangsung mulai pagi hingga sore hari. Sidang hanya diadakan sebentar. Saat siang, tidak ada sidang lagi. ”Beberapa hakim masih isolasi mandiri,” ungkap Sekretaris PA Sidoarjo Aryl Zabbarespati.
Empat ruang sidang belum difungsikan semua. Baru dua majelis hakim yang bersidang. Itu pun berlangsung cepat. Bahkan, warga yang tidak berkepentingan diminta tidak berkerumun di dalam pengadilan. Mereka menunggu di sisi kiri dan kanan gedung pengadilan. Di ruang pelayanan terpadu satu pintu, warga juga diminta menjaga jarak aman. Mereka tidak boleh bergerombol dan tidak diperkenankan masuk ke pengadilan jika tidak bermasker. ”Pengambilan akta cerai juga kami batasi,” ujar Aryl.
Advokat yang biasa bersidang di PA Sidoarjo, Mansur, mengakui bahwa sidang di pengadilan dibatasi. Akibatnya, sidang untuk beberapa perkara yang ditanganinya ditunda.
Pekan lalu, PA melakukan penutupan total layanan secara langsung. Ada lima hakim yang dinyatakan positif Covid-19. Seorang hakim telah meninggal. Saat ini hakim yang dirawat di rumah sakit menjalani pemulihan. ”Masih isolasi di rumah,” kata Ketua PA Sidoarjo Zamroni Rosadi.
Zamroni termasuk salah seorang hakim yang terpapar virus korona. Dia sempat dirawat di rumah sakit dan saat ini sudah kembali ke rumah.