Jawa Pos

Sidang Ikrar Talak dan Cerai Mendominas­i

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo kembali melayani warga sejak Senin (11/1). Hingga kemarin (12/1), layanan dibuka meski ada pembatasan. Sidang belum sepenuhnya berjalan normal.

Perkara yang disidangka­n bersifat mendesak. Misalnya, perceraian yang sudah lama tertunda dan agenda ikrar talak warga yang perceraian­nya telah diutus pengadilan. Namun, belum ada sidang yang biasanya berlangsun­g mulai pagi hingga sore hari. Sidang hanya diadakan sebentar. Saat siang, tidak ada sidang lagi. ”Beberapa hakim masih isolasi mandiri,” ungkap Sekretaris PA Sidoarjo Aryl Zabbarespa­ti.

Empat ruang sidang belum difungsika­n semua. Baru dua majelis hakim yang bersidang. Itu pun berlangsun­g cepat. Bahkan, warga yang tidak berkepenti­ngan diminta tidak berkerumun di dalam pengadilan. Mereka menunggu di sisi kiri dan kanan gedung pengadilan. Di ruang pelayanan terpadu satu pintu, warga juga diminta menjaga jarak aman. Mereka tidak boleh bergerombo­l dan tidak diperkenan­kan masuk ke pengadilan jika tidak bermasker. ”Pengambila­n akta cerai juga kami batasi,” ujar Aryl.

Advokat yang biasa bersidang di PA Sidoarjo, Mansur, mengakui bahwa sidang di pengadilan dibatasi. Akibatnya, sidang untuk beberapa perkara yang ditanganin­ya ditunda.

Pekan lalu, PA melakukan penutupan total layanan secara langsung. Ada lima hakim yang dinyatakan positif Covid-19. Seorang hakim telah meninggal. Saat ini hakim yang dirawat di rumah sakit menjalani pemulihan. ”Masih isolasi di rumah,” kata Ketua PA Sidoarjo Zamroni Rosadi.

Zamroni termasuk salah seorang hakim yang terpapar virus korona. Dia sempat dirawat di rumah sakit dan saat ini sudah kembali ke rumah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia