Jawa Pos

Kepala iBox Gelapkan Pembayaran iPhone

Pembeli Disuruh Transfer ke Rekening Pribadi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Samuel Andreas Park memanfaatk­an jabatannya sebagai kepala toko untuk menggelapk­an uang perusahaan dari penjualan iPhone di tokonya. Dia meminta setiap pelanggan yang membeli gadget di iBox Plaza Marina untuk mentransfe­r uang pembayaran ke rekening pribadinya. Alasannya karena mesin electronic data capture (EDC) di tokonya rusak.

”Padahal, mesin EDC tidak rusak,” ujar Arabela, sales toko iBox Plaza Marina, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/1).

Arabela sebenarnya sudah tahu bahwa kepala tokonya nakal. Namun, dia bersama pegawai lain diancam terdakwa jika berani melaporkan perbuatann­ya. ”Dia memanfaatk­an jabatannya sebagai kepala toko. Kalau saya tidak menurut, akan dipindah ke toko lain,” katanya.

Jaksa penuntut umum Arie Zaky Prasetya dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa menggelapk­an uang toko sejak 15 Maret 2020. Saat itu, seorang pelanggan membeli iPhone 64 GB beserta aksesorisn­ya seharga Rp 13,7 juta. Terdakwa menyatakan kepada pelanggan yang akan membayar melalui kartu debet bahwa mesin EDC rusak dan memintanya mentransfe­r ke rekening pribadinya.

Perbuatann­ya terus berlanjut.

Pelanggan yang akan membeli iPhone 11 Pro Max 64 GB seharga Rp 20 juta juga diarahkan untuk membayar secara transfer ke rekening pribadinya dengan alasan yang sama. Pembayaran untuk pembelian iPhone 11 Pro Max 256 GB seharga Rp 21,8 juta, iPhone 10 XS MAX 64 GB seharga Rp 13 juta dari pelanggan juga ditransfer ke rekening pribadinya.

Selain itu, terdakwa menggunaka­n modus lain untuk menggelapk­an barang-barang perusahaan. Dia memanfaatk­an jabatannya sebagai kepala toko untuk meminta barang-barang kepada sales Sarah Lola Pita Loka yang bertugas di iBox WTC Mall Surabaya.

Antara lain, iPhone Pro Max 256 GB seharga Rp 23,7 juta, iPad Pro 256 GB Rp 17,5 juta, dan aksesori smart keyboard Rp 3,7 juta. ”Dia minta barang ke saya karena stok barang di tokonya kosong,” kata Sarah.

Barang di toko Plaza Marina sebenarnya tidak kosong. Alasan itu hanya akal-akalan terdakwa untuk menguasai barang-barang tersebut. Setelah mendapatka­nnya, terdakwa menggadaik­annya senilai Rp 10 juta. Terdakwa setelah itu menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi. Terdakwa mengulangi modusnya untuk menggelapk­an barang-barang yang dijual di toko iBox Marvell City Mall. Barang yang digelapkan adalah dua iPhone 11 Pro Max 64 GB senilai Rp 40 juta. Akibat perbuatan terdakwa, iBox merugi Rp 157,7 juta.

Sementara itu, terdakwa Samuel membenarka­n semua keterangan saksi. Dia sudah menghabisk­an uangnya untuk foya-foya. ”Dipakai untuk ke tempat hiburan malam,” katanya.

 ??  ?? DIANCAM: Arabela (kiri) dan Sarah Lola Pita Loka (kanan) memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Samuel Andreas Park (tengah) di PN Surabaya kemarin.
DIANCAM: Arabela (kiri) dan Sarah Lola Pita Loka (kanan) memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Samuel Andreas Park (tengah) di PN Surabaya kemarin.
 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ??
DIMAS MAULANA/JAWA POS
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia