Kepala iBox Gelapkan Pembayaran iPhone
Pembeli Disuruh Transfer ke Rekening Pribadi
SURABAYA, Jawa Pos – Samuel Andreas Park memanfaatkan jabatannya sebagai kepala toko untuk menggelapkan uang perusahaan dari penjualan iPhone di tokonya. Dia meminta setiap pelanggan yang membeli gadget di iBox Plaza Marina untuk mentransfer uang pembayaran ke rekening pribadinya. Alasannya karena mesin electronic data capture (EDC) di tokonya rusak.
”Padahal, mesin EDC tidak rusak,” ujar Arabela, sales toko iBox Plaza Marina, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/1).
Arabela sebenarnya sudah tahu bahwa kepala tokonya nakal. Namun, dia bersama pegawai lain diancam terdakwa jika berani melaporkan perbuatannya. ”Dia memanfaatkan jabatannya sebagai kepala toko. Kalau saya tidak menurut, akan dipindah ke toko lain,” katanya.
Jaksa penuntut umum Arie Zaky Prasetya dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa menggelapkan uang toko sejak 15 Maret 2020. Saat itu, seorang pelanggan membeli iPhone 64 GB beserta aksesorisnya seharga Rp 13,7 juta. Terdakwa menyatakan kepada pelanggan yang akan membayar melalui kartu debet bahwa mesin EDC rusak dan memintanya mentransfer ke rekening pribadinya.
Perbuatannya terus berlanjut.
Pelanggan yang akan membeli iPhone 11 Pro Max 64 GB seharga Rp 20 juta juga diarahkan untuk membayar secara transfer ke rekening pribadinya dengan alasan yang sama. Pembayaran untuk pembelian iPhone 11 Pro Max 256 GB seharga Rp 21,8 juta, iPhone 10 XS MAX 64 GB seharga Rp 13 juta dari pelanggan juga ditransfer ke rekening pribadinya.
Selain itu, terdakwa menggunakan modus lain untuk menggelapkan barang-barang perusahaan. Dia memanfaatkan jabatannya sebagai kepala toko untuk meminta barang-barang kepada sales Sarah Lola Pita Loka yang bertugas di iBox WTC Mall Surabaya.
Antara lain, iPhone Pro Max 256 GB seharga Rp 23,7 juta, iPad Pro 256 GB Rp 17,5 juta, dan aksesori smart keyboard Rp 3,7 juta. ”Dia minta barang ke saya karena stok barang di tokonya kosong,” kata Sarah.
Barang di toko Plaza Marina sebenarnya tidak kosong. Alasan itu hanya akal-akalan terdakwa untuk menguasai barang-barang tersebut. Setelah mendapatkannya, terdakwa menggadaikannya senilai Rp 10 juta. Terdakwa setelah itu menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi. Terdakwa mengulangi modusnya untuk menggelapkan barang-barang yang dijual di toko iBox Marvell City Mall. Barang yang digelapkan adalah dua iPhone 11 Pro Max 64 GB senilai Rp 40 juta. Akibat perbuatan terdakwa, iBox merugi Rp 157,7 juta.
Sementara itu, terdakwa Samuel membenarkan semua keterangan saksi. Dia sudah menghabiskan uangnya untuk foya-foya. ”Dipakai untuk ke tempat hiburan malam,” katanya.