Jawa Pos

Lebihkan Pembelian Formulir Ekspor agar Dapat Selisih

-

SURABAYA, Jawa Pos – Putri Fitria Amalia mendapat kepercayaa­n dari perusahaan­nya, PT Pusaka Lintas Samudra (PLS), untuk mengurus dokumen certificat­e of origin (COO) di Dinas Perindustr­ian dan Perdaganga­n Jawa Timur (Disperinda­g Jatim). Namun, dia melebihkan pembelian formulir COO dan menggelapk­an sebagian formulir yang tidak dipakai.

Dokumen COO diperlukan untuk persyarata­n ekspor barang. Sebagian barang yang diekspor membutuhka­n COO dan sebagian lain tidak. Jika barang ekspor perlu dilengkapi dokumen tersebut, perusahaan eksportir itu membeli formulir COO di disperinda­g. Putri yang menjadi staf admin ekspor lantas mengurusny­a.

Jaksa penuntut umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menyatakan, formulir COO dibeli ketika ada permintaan order ekspor dari customer. Bila butuh formulir tersebut, perusahaan membelinya dengan memasukkan nomor order customer dan nominalnya melalui bon sementara. Setelah itu, disetujui dan dicetak di kasir. Pembayaran dilakukan secara transfer dan buktinya diunggah ke website disperinda­g.

Namun, tidak semua bon sementara yang diajukan terdakwa untuk mengurus dokumen tersebut dibelikan formulir COO. ”Ada order yang tidak membutuhka­n COO, tapi terdakwa juga meminta bon sementara. Terdakwa mengubah data bukti pembelian dan penerimaan negara seolaholah membutuhka­n COO,” ujar jaksa Damang.

Terdakwa mengajukan order bon sementara ke kasir untuk membeli 9.129 formulir COO, mulai Januari 2018 hingga Desember 2019. Nilainya mencapai Rp 228,2 juta. Faktanya, pada periode tersebut, hanya dibutuhkan 1.033 formulir. ”Terjadi selisih 8.096 formulir senilai Rp 202,4 juta,” ungkapnya. Uang untuk pembelian COO digelapkan terdakwa.

Lastri, supervisor dokumen PT PLS yang menjadi atasan Putri, menjelaska­n bahwa anak buahnya itu tidak melaporkan semua pembelian formulir COO tersebut kepadanya. Semestinya, jika terjadi selisih, terdakwa Putri mengembali­kan kelebihann­ya kepada kasir. Namun, Putri tidak melakukann­ya. ”Ternyata, setelah diaudit, ada pembengkak­an,” kata Lastri saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/1).

Pengacara Putri, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa selisih uang yang digelapkan kliennya tidak sebesar itu. Selain itu, terdakwa tidak mungkin bisa menggelapk­an uang perusahaan sendiri. ”Kejahatan korporasi tidak mungkin dilakukan sendiri. Ini juga terjadi akibat keteledora­n Lastri sebagai atasannya yang tidak melakukan kontrol sebagaiman­a tanggung jawabnya,” jelas Fauzi.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? ANAK BUAH: Putri Fitria Amalia mendengark­an keterangan Lastri, atasannya, di PN Surabaya kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS ANAK BUAH: Putri Fitria Amalia mendengark­an keterangan Lastri, atasannya, di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia