Pelanggar Didominasi Pengendara Roda Empat
SURABAYA, Jawa Pos − Di dalam truk Satpol PP Kota Surabaya, Arman sibuk menghubungi keluarganya. Warga Tanah Merah, Kenjeran, itu meminta sang anak datang ke Jalan Tanjungsari, Asemrowo, dengan membawa kartu identitasnya agar dirinya bebas dari cengkeraman petugas satpol PP.
Akibat tidak menggunakan masker, pria berusia 49 tahun itu terjaring petugas dalam operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Jalan Tanjungsari kemarin (13/1). Karena tidak membawa identitas, Arman juga dimasukkan ke truk dan digiring ke Mako Satpol PP Surabaya. ”Bukan nggak bawa masker, tapi memang lupa memakainya,” ucap Arman.
Selain Arman, sanksi tegas dirasakan Andi, 36. Secara tiba-tiba, mobilnya dihentikan petugas. Dia sempat bingung mengapa mobilnya hentikan. Padahal, dia memakai masker. Hanya, masker itu tidak digunakan dengan benar. Masker menutupi dagunya. Akibatnya, dia didenda dan diuji usap di tempat.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, meski sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dilakukan, pelanggaran prokes tetap terjadi. Dalam waktu 90 menit, 48 pelanggar terjaring. Pelanggar didominasi pengendara roda empat dan pejalan kaki.
Merasa aman karena berada di area tertutup membuat para pengendara mobil tidak menggunakan masker. Padahal, mereka tidak sendiri, tetapi bersama orang lain. Karena itu, prokes harus diterapkan. ”Kalau pejalan kaki, biasanya warga setempat. Biasanya, mereka keluar rumah ingin ke warung. Tetap saja, walaupun jaraknya dekat, harus pakai masker karena berada di luar rumah,” ujarnya.
Operasi prokes tidak hanya digelar di jalan protokol dan warung giras. Pasar tradisional, permukiman penduduk, dan area pergudangan tak luput dari perhatian petugas.