Gaji Pegawai Terganjal Perbup APBD
SITUBONDO, Jawa Pos − Penetapan APBD 2021 Situbondo yang terkatungkatung membawa dampak cukup luas. Tak terkecuali nasib para pegawai di lingkungan pemkab.
Hingga kini jatah gaji bagi para pegawai belum klir, terutama yang berstatus non-ASN. Pemicunya, peraturan bupati (perbup) tentang APBD tak kunjung disahkan. Padahal, perbup itu menjadi payung hukum pemberian hak-hak bagi pegawai.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Janur Sasra Ananda mengatakan, nasib non-ASN harus dipikirkan. Sebab, gaji yang tidak seberapa itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. ”Kasihan, apalagi sekarang sudah terlambat,” jelasnya.
Karena itu, perlu ada peran dari kepala OPD atau pimpinan di instansi pemerintahan lainnya. Misalnya, memberikan talangan terlebih dahulu kepada anak buahnya yang berstatus non-ASN.
Sejauh ini, sudah ada beberapa kepala OPD yang melakukannya. Misalnya, ada kepala dinas yang memberikan sembako dan beras kepada tenaga non-PNS di lembaga pimpinannya. ”Ada beberapa kepala dinas berinisiatif seperti itu,” katanya.
Sebenarnya, PNS maupun nonPNS dirugikan dengan belum disahkannya APBD. Sebab, perbup hanya bisa memberikan gaji pokok kepada pegawai. ”Tanpa tunjangan lain-lain. Padahal, jika mengandalkan gaji pokok, mereka minus karena punya tanggungan cicilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Hariyadi mengakui, saat ini memang beredar informasi bahwa honorer tidak bisa digaji karena APBD belum disahkan. Hariyadi memastikan, mereka akan tetap menerima gaji bulanan.
Penetapan APBD 2021 Situbondo masih tersendat-sendat. Sebab, draf kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUAPPAS) yang jadi acuan penyusunan APBD belum klir. Bahkan, ada kemungkinan APBD baru disahkan setelah pergantian kepala daerah pada Februari.