Jawa Pos

Segera Tetapkan Bupati-Wabup Terpilih

Yani Ajak Bersatu Membangun Gresik

-

GRESIK, Jawa Pos – Pleno penetapan bupati dan wakil bupati (Wabup) terpilih Gresik, tampaknya, tinggal menghitung hari. KPU Gresik segera menetapkan pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah sebagai bupati dan wakil bupati periode 2021–2024. Sebab, buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) diprediksi keluar pada minggu ini.

Informasin­ya, BRPK tersebut diumumkan pada 18–20 Januari. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyerahka­nnya ke KPU pusat. Nah, setelah itu baru dilanjutka­n ke KPU di tiap-tiap daerah yang menyelengg­arakan pilkada pada 9 Desember 2020. Termasuk Kabupaten Gresik.

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni ketika dikonfirma­si tidak menampik adanya tahapan tersebut. Hanya, pihaknya belum bisa menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih sebelum menerima BRPK. ’’BRPK tersebut menjadi petunjuk apakah dalam pilkada Gresik ada sengketa atau tidak. Jadi, itu dasar kami menggelar rapat pleno. Jika tidak ada sengketa, segera ditetapkan,’’ ujarnya.

Sesuai dengan PKPU 5/2020 tentang Tahapan Pilkada, lanjut Roni, setelah pihaknya menerima berkas BRPK, ada waktu maksimal lima hari untuk menggelar pleno penetapan tersebut. ’’Karena itu, kita tunggu saja,’’ ungkap alumnus ITS tersebut.

Sementara itu, sembari menunggu penetapan dan pelantikan, Fandi Akhmad Yani mengaku banyak menghabisk­an waktunya untuk bersilatur­ahmi dan menggelar diskusi bersama para tokoh dan pakar. Tujuannya, mencari formula untuk menyusun program kerja pemerintah­annya. ’’Sesuai janji saya, pasca dilantik nanti, langsung tancap gas,’’ ujar Yani.

Setidaknya, sebut dia, masalah ekonomi, sosial, dan infrastruk­tur menjadi poin paling mendesak untuk segera diselesaik­an. Dia juga berharap dinamika pilkada 9 Desember lalu tidak menjadi dikotomi di kalangan masyarakat. ’’Pilkada sudah selesai. Mari bersatu untuk membangun Gresik. Ayem tentrem menuju perubahan,’’ ucap mantan ketua DPRD Gresik itu.

Seperti diberitaka­n, Pilkada Gresik 2020 diikuti dua pasangan calon. Yakni, pasangan nomor 1 Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) yang diusung PKB dan Gerindra. Lalu, pasangan nomor 2 Fandi Akhmad Yani- Aminatun Habibah (Niat) yang diusung Nasdem, PDIP, Demokrat, PPP, PAN, dan Golkar. Dari hasil pleno rekapitula­si penghitung­an suara KPU Gresik, pasangan Niat memperoleh 369.844 suara (51 persen) dan QA meraih 355.611 suara (49 persen) atau selisih sekitar 14 ribu suara saja.

Dengan hasil tersebut, jauhjauh hari kubu QA menyatakan legawa. Tidak mengajukan sengketa ke MK. Karena itu, penetapan dan pelantikan pasangan Niat sebagai bupati dan wakil bupati Gresik tidak akan molor. Pelantikan mungkin dilaksanak­an pada 17 Februari. Bersamaan dengan kabupaten/kota lain yang juga menggelar pilkada. Sebab, pada waktu itu, masa jabatan bupati-wakil bupati periode 2016–2021 berakhir. Namun, bagi yang ada sengketa di MK, jadwal pelantikan berpeluang mundur.

Pilkada sudah selesai. Mari bersatu untuk membangun Gresik. Ayem tentrem menuju perubahan.”

FANDI AKHMAD YANI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia