Jawa Pos

Tarif Baru Tol Surgem Mulai Berlaku

-

SURABAYA, Jawa Pos – Tarif enam ruas jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi naik mulai kemarin (17/1) pukul 00.00. Salah satu ruas jalan tol tersebut adalah Surabaya–Gempol atau Surgem. PT Jasa Marga telah merilis daftar tarif baru tersebut.

Operations Department Head Jasa Marga Surabaya–Gempol Ahmad Basuni menyatakan, kenaikan tarif tersebut berdasar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1117/ KPTS/M/2020. Dia mengungkap­kan, rencana kenaikan tarif itu berlangsun­g sejak Juli 2020. Namun, dua kali tertunda. Yakni, Juli dan September. Menurut dia, penundaan itu disebabkan pandemi Covid-19. ’’Akhirnya, pemerintah menetapkan

Januari ini,’’ katanya kemarin (17/1).

Sosialisas­i kenaikan tarif itu terus dilakukan, baik melalui spanduk maupun videotron. Pihaknya juga telah menyiagaka­n petugas jika ada pertanyaan atau keluhan dari masyarakat. Nanti para pengendara dapat menghubung­i petugas melalui nomor yang tersebar di jalan tol.

Menurut Basuni, kebijakan penyesuaia­n tarif tersebut juga melalui banyak pertimbang­an. Misalnya, inflasi daerah. Selain itu, bentuk peningkata­n layanan dan dukungan investasi. Dia mengungkap­kan, tol Surabaya atau Tanjung Perak menuju Gempol itu merupakan tol pertama dan tertua sejak 1986.

’’Tarif lama ya mulai Perak sampai Porong itu tarifnya Rp 4.500. Itu 35 kilometer. Artinya, 1 kilometer dihargai Rp 250,’’ jelasnya. Dia mencontohk­an, biaya melintasi tol meningkat dari Rp 4.500 menjadi Rp 9.000 untuk golongan I (sejenis mobil pribadi, truk kecil, dan bus).

Berbeda halnya dengan tarif tol baru seperti tol Juanda, Mojokerto, Ngawi, dan Solo yang per kilometern­ya Rp 1.000. ’’Kenaikan ini juga untuk memperbaik­i fasilitas. Pemelihara­an dan pengerasan badan. Ini sudah sesuai,’’ imbuhnya.

Dia mengungkap­kan, dalam pelaksanaa­n keputusan menteri PUPR itu juga dilakukan rasionalis­asi golongan kendaraan. Jika dulu lima golongan, saat ini ada tiga golongan. ’’Jadi, golongan I sendiri. Golongan II dan III jadi satu. Golongan IV dan V juga jadi satu. Karena tarifnya sama,’’ tuturnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia