Dulu 6.000 Tilang, Sekarang 100
SURABAYA, Jawa Pos − Barang bukti tilang yang masuk ke Kejari Surabaya kini jauh berkurang. Setiap pekan hanya sekitar 100 SIM dan STNK yang dititipkan ke kejari setelah disidang secara verstek. Berkurangnya barang bukti tilang itu disebabkan polisi jarang menindak pelanggar aturan lalu lintas. Polisi lebih mengutamakan imbauan daripada penindakan.
Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan, berkurangnya barang bukti yang masuk diiringi dengan menurunnya pelanggar yang mengambil barang bukti tersebut di kejari. Penurunannya hingga 95 persen dibandingkan hari-hari biasa. ”Penindakannya berkurang. Yang ngambil ada saja. Cuma, jauh selisihnya. Kalau dulu tiap mingu 4.000 sampai 6.000, sekarang jauh lebih sedikit,” ujar Farriman.
Penurunan itu terjadi sejak tiga bulan terakhir setelah masa pandemi. Sebaliknya, kejari juga melayani pengambilan KTP oleh pelanggar operasi yustisi protokol kesehatan. Setiap pekan rata-rata 400 orang dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dalam sidang secara verstek oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski begitu, Farriman menegaskan bahwa petugas tetap melayani pengambilan barang bukti tilang secara normal. Tidak terpengaruh oleh berkurangnya pelanggar aturan lalu lintas.
”Pelayanan normal saja. Memang tugas kejaksaan memungut denda. Apa pun putusannya, kami layani. Kalau sedikit, tetap kami layani,” tuturnya.
Kejari Surabaya tetap membuka semua layanan pengambilan barang bukti. Layanan delivery tilang dan paket pos juga tetap dibuka. Tujuannya, menghindari penumpukan pelanggar yang akan mengambil barang bukti di kejari.
Sementara itu, meski membuka layanan pengambilan barang bukti secara langsung, petugas kejari tetap memperhatikan protokol kesehatan. Salah satunya membatasi pelanggar yang masuk. ”Ke ruang tunggu luar 40 orang. Ke dalam gedung 15 orang,” katanya.