Jawa Pos

Gubernur Papua Bisa Diberhenti­kan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Gubernur Papua Lukas Enembe terancam diberhenti­kan sementara jika mengulangi kesalahann­ya. Hal itu tertuang dalam surat teguran yang dilayangka­n Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Lukas.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, sanksi pemberhent­ian kepala daerah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Dalam pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan, kepala daerah yang melakukan kunjungan ke luar negeri harus mendapat izin Mendagri. Kemudian, pasal 77 ayat 2 menjelaska­n bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhent­ian sementara selama tiga bulan.

Namun, lanjut Benni, sanksi tersebut tidak diberikan secara serta-merta. Harus dilakukan klarifikas­i dan diberikan peringatan terlebih dahulu. ”Akan ada sanksi (teguran) sebelum sampai pada tahap pemberhent­ian,” imbuhnya. Sanksi teguran telah dijatuhkan Kemendagri melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor 098/2081/OTDA.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang menyatakan, peringatan yang dikeluarka­n Kemendagri merupakan bagian dari fungsi pembinaan. Lukas Enembe wajib taat terhadap semua peraturan perundang-undangan. ”Berdasar fakta, gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme,” ujar Akmal.

Akmal berharap Lukas dapat menaati peraturan. Namun, jika nanti terjadi pelanggara­n serupa, sanksi pemberhent­ian dalam pasal 77 dapat dijatuhkan.

Sebagaiman­a diketahui, Lukas diketahui melakukan kunjungan beserta dua orang lainnya ke Kota Vanimo, Papua Nugini, pada Rabu (31/3). Kunjungan tersebut dilakukan untuk keperluan pengobatan alternatif. Namun, kunjungan itu dilakukan secara ilegal melalui ”jalur tikus” dan tanpa izin imigrasi setempat. Akibat ulahnya itu, Enembe dan dua rekannya dideportas­i otoritas Papua Nugini.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia