Jawa Pos

Tolak Pendaftar Haji yang Pakai Dana Talangan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menaruh perhatian pada praktik pemberian fasilitas pembiayaan atau dana talangan haji. Menurut dia, fasilitas itu memicu semakin panjangnya antrean haji. Dia mencontohk­an, di Sulawesi Selatan, antrean haji mencapai 44 tahun.

Dengan fasilitas dana talangan haji itu, orang yang belum memiliki cukup uang bisa mendaftar dan mendapat nomor porsi haji. Lembaga keuangan atau sejenisnya memberikan talangan, lalu orang tersebut mengangsur dengan disertai bunga atau sejenisnya.

’’Jadi, orang berlomba-lomba dan kita tahu antreannya sudah sedemikian panjang,’’ katanya saat meresmikan Wisma Shafa Asrama Haji Sudiang di Makassar pada Sabtu (3/4). Kebijakan yang akan diambil ialah menolak pendaftara­n haji dengan dana talangan.

Dadi Darmadi, pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatull­ah Jakarta, setuju dengan gagasan yang bakal diambil Kemenag itu. ’’Waktu zaman (Dirjen Penyelengg­araan Haji dan Umrah Kemenag, Red) Pak Anggito Abimanyu (dana talangan haji) sudah dilarang,’’ ujarnya kemarin (4/4). Namun, belakangan, dana talangan haji terus bermuncula­n dengan beragam skema.

Menurut Dadi, Kemenag harus duduk bersama pihak terkait untuk mengeluark­an regulasi larangan dana talangan haji itu. Kemenag harus membahas bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan yang terpenting pihak perbankan.

Dadi menambahka­n, di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, lembaga keuangan tentu berupaya mengelola dana sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Termasuk lewat fasilitas pembiayaan atau dana talangan haji.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia