Rancang SOP Khusus 19 Jenis Usaha
Dewan Wanti-Wanti Harus Probisnis
SURABAYA, Jawa Pos - Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2021 sudah resmi berlaku. Sebagai tindak lanjut, pemkot menyiapkan standard operating procedure (SOP) khusus untuk 19 jenis usaha. Ketentuan yang diatur dalam SOP tersebut dibuat untuk memperjelas pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di tempat usaha selama relaksasi diberikan. Dalam regulasi yang ditetapkan pada 30 Maret itu, tidak banyak yang berubah
Perubahan signifikan atas Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tersebut terlihat pada pasal 30 dan 33. Keduanya dihapus. Pasal 30 mengatur evaluasi prokes. Pasal 33 mengatur delapan jenis usaha yang dilarang.
Karena pasal 33 dihapus, delapan jenis usaha yang sebelumnya dilarang kini boleh buka kembali. Yakni, bar/rumah minum, karaoke, diskotek, pub, kelab malam, panti pijat, spa, dan bioskop. Namun, para pemilik usaha tetap harus memperhatikan prokes seperti yang diatur dalam pasal 16 Perwali Nomor 67 Tahun 2020. ’’Karena ini perubahan. Jadi, aturan lama tetap berlaku. Statusnya aktif, tapi diubah,’’ ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto kemarin (4/4).
Terkait evaluasi prokes, Irvan mengatakan bahwa aturannya dimasukkan ke pasal 28. Di dalam pasal tersebut dijelaskan, wali kota berwenang menetapkan SOP dalam penyelenggaraan kegiatan di tempat usaha maupun fasilitas umum. Wewenang untuk pembuatan SOP dilimpahkan ke BPB Linmas Kota Surabaya salaku wakil sekretaris gugus tugas.
Menurut Irvan, ada 19 SOP yang sedang dirancang. Semuanya masih proses penyempurnaan. Jumlah tersebut mungkin bertambah. Itu bergantung pada situasi dan kondisi di lapangan. Khususnya jika ada jenis usaha yang belum tercatat dan perlu diatur lebih lanjut SOP-nya.
Irvan mencontohkan SOP yang diberlakukan di warung kopi (warkop). Pembeli maupun pelayan diwajibkan mengenakan masker. Bagian pembayaran atau kasir juga wajib dilengkapi plastik pembatas. Jarak tempat duduk harus diatur. Minimal 1 meter antar pengunjung. Kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen. ’’Batas waktu bagi pengunjung di warkop maksimal dua jam,’’ terangnya.
Secara normatif, aturan tersebut hampir sama untuk semua jenis usaha. Hanya, untuk tempat hiburan malam yang notabene tertutup, pihak pengelola wajib menjalani asesmen. Tim penilai akan memberikan keputusan boleh tidaknya usaha tersebut buka. ’’Untuk jam operasional, maksimal pukul 22.00,’’ kata Irvan.
Meski ada beberapa poin yang sama, SOP untuk 19 jenis usaha tetap dibuat sendirisendiri. Irvan tidak memerinci 19 jenis usaha tersebut meliputi apa saja. Yang jelas, delapan jenis usaha yang sebelumnya dilarang termasuk di dalamnya. ’’Nanti dalam perjalanan tentu akan dilakukan evaluasi untuk melihat keefektifan jalannya SOP ini,’’ katanya.
Saat ini tim gugus tugas bersama beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) terkait masih melakukan finalisasi. Dalam waktu dekat, SOP tersebut disosialisasikan dan diberlakukan di masing-masing tempat usaha. ’’Ini untuk memperjelas teknis penegakan disiplin prokes di tempat usaha. Kami terus berupaya agar penanganan pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini bisa berjalan beriringan dengan pemuihan ekonomi,’’ kata mantan kepala satpol PP itu.
Secara terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Muchammad Machmud meminta agar SOP yang dibuat tidak memberatkan pelaku usaha. Misalnya, aturan deposit Rp 100 juta bagi pengusaha tempat hiburan malam. ’’Yang begitu itu seharusnya tidak perlu karena pasti memberatkan pengusaha,’’ tuturnya.
Politikus Demokrat itu menuturkan, semangat awal untuk menjalankan program pemulihan ekonomi harus diperkuat. Jadi, aturan-aturan yang dirasa menyulitkan harus dievaluasi. Jangan sampai proses pemulihan ekonomi terhambat akibat regulasi yang kurang tepat. ’’Fokusnya adalah pemulihan ekonomi. Jadi, relaksasi yang diberikan jangan setengah hati. Asalkan, penegakan prokes harus tetap diperhatikan,’’ jelasnya.