Perkuat Satgas Mandiri di Pasar dan Sejenisnya
Ruang Lingkup Perwali 10/2021 Makin Luas
SURABAYA, Jawa Pos – Ruang lingkup Perwali 10/2021 memperluas cakupan penegakan protokol kesehatan (prokes) di bidang perniagaan. Yang diatur bukan hanya pasar tradisional atau rakyat, melainkan juga tempat berjualan sejenisnya. Klausul tersebut melengkapi aturan sebelumnya yang mengatur prokes di pasar.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19
Surabaya Irvan Widyanto menerangkan, dengan perubahan perwali itu, ruang lingkup objek kebijakannya lebih luas. Tidak sebatas pasar rakyat atau pasar tradisional. Pada pasal 20 tersebut, nyaris tidak ada yang berubah. Perubahan hanya terjadi pada subjudul pasal. Yang sebelumnya pasar menjadi pasar dan sejenisnya.
’’Kalau sebelumnya, aturan itu hanya berlaku untuk pasar tradisional. Lha bagaimana dengan pasar tumpah. Atau, toko kelontong yang metode jual belinya mirip pasar? Tidak mungkin kita membuat aturan lagi hanya untuk itu. Jadi, objek kebijakannya diperluas dengan mengganti subjudul pasal,’’ papar Irvan.
Mantan kepala Satpol PP Kota Surabaya itu mengatakan, regulasi penegakan disiplin prokes di pasar dan sejenisnya sangat penting. Itulah yang menjadi salah satu perhatian pemkot dalam menekan angka persebaran Covid-19. Meski kasusnya sudah melandai, upaya penanganan pandemi tetap dioptimalkan.
’’Mengapa pasar? Sebab, pasar menjadi salah satu tempat berkumpulnya banyak orang. Risikonya cukup tinggi. Jadi, standar penerapan prokes di pasar harus benar-benar diperhatikan dengan baik dan harus detail,’’ terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno menyoroti aturan tentang pembentukan satgas mandiri di pasar pemerintah maupun swasta. Pembentukan satgas mandiri tetap harus didampingi satgas selaku penanggung jawab penanganan pandemi. ’’Karena hingga sekarang belum jelas strukturnya nanti seperti apa, pembagian tugasnya dengan satgas seperti apa,’’ paparnya.
Karena itu, politikus PDI Perjuangan tersebut mengusulkan agar pembentukan satgas mandiri dilakukan pemkot. Untuk pasar yang dikelola PD Pasar Surya, satgas mandiri bisa dibentuk dari petugas pasar atau bantuan personel dari BPB linmas dan satpol PP. ’’Nah untuk pasar swasta, silakan menyiapkan personel. Nanti pembentukan serta proses asesmen tetap dari pemkot,’’ tuturnya.
Sebab, ada standar pengawasan prokes yang harus dipahami. Khususnya bagi pemilik pasar swasta. Karena itu, pembentukan satgas mandiri sebaiknya tetap dilakukan oleh pemkot. ’’Kita berharap tentu pengawasan atas penegakan disiplin prokes di pasar ini berjalan maksimal,’’ jelasnya.