Alumnus Unitomo Laporkan Yayasan ke Polisi
Terkait Penjualan Aset YPCU
SURABAYA, Jawa Pos − Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Surabaya dilaporkan ke polisi karena menjual asetnya yang berada di Trawas, Mojokerto. Taufik yang menjadi pelapor menduga proses penjualannya melanggar hukum. ”Dugaan pidananya terkait UndangUndang Yayasan dan Perdagangan,” katanya.
Taufik adalah salah seorang alumnus Universitas dr Soetomo (Unitomo). Dia menempuh pendidikan sarjana dan pascasarjana di universitas yang berada di bawah naungan YPCU itu. ”Lima atau enam tahun lalu saya mendengar Unitomo akan membangun kampus kedua,” jelasnya. Namun, rencana itu ternyata batal. Taufik mengetahui kabar tersebut dari brosur penjualan tanah kavling yang didapatnya. Lahan itu adalah aset yayasan yang rencananya dijadikan kampus kedua.
Taufik mengaku prihatin sebagai alumnus. Di sela-sela waktunya, dia mencoba mendalami perubahan rencana itu. Dia lantas menemukan kejanggalan. ”Dalam prosesnya terdapat dugaan penyimpangan,” ujarnya.
Dugaan pertama adalah pengalihan kekayaan yayasan. Menurut Taufik, lahan yang dijual memang milik yayasan. Namun, penjualan itu diduga melanggar peraturan. Yakni, pasal 70 ayat (1) UU Yayasan. ”Dijual saja selama ada kepentingan tidak masalah. Di sini saya mengendus adanya pembagian uang ke oknum yayasan. Jadi, tidak semua uang masuk ke yayasan,” paparnya.
Taufik menambahkan, dugaan pidana selanjutnya berkaitan dengan
UU Perdagangan. Yaitu, pasal 106. ”Menurut peraturan, penjual seharusnya mempunyai perizinan. Baik PT atau CV,” terangnya. Lebih lanjut, dia menjelaskan, proses pindah tangan aset itu bukan penjualan biasa. Dalam prosesnya terdapat unsur komersial. Lahan dibagi menjadi kavling. ”Beda cerita kalau lahan yang menjadi aset dijual seluruhnya langsung,” sambungnya.
Taufik meyakini dugaannya sejalan dengan pemikiran polisi. Sebab, temuan kejanggalan itu sebenarnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu. ’’Akhir bulan kemarin diterbitkan laporan polisi,” ungkapnya.
Rektor Unitomo Dr Bachrul Amiq saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya penjualan aset yayasan itu. Bahkan, dia mengaku sudah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. ”Apa yang saya ketahui saya sampaikan,” katanya.
Dia menuturkan, pihaknya tidak terlibat dalam penjualan. Bachrul Amiq menyebut prosesnya murni kewenangan dari yayasan yang mempunyai lahan. ”Ide awal pembuatan kampus kedua dan penjualan semua dari yayasan,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Pengawas YPCU Mulyanto membantah adanya dugaan pidana dari penjualan aset itu. Dia mengaku sudah dipanggil penyidik. Mulyanto menyampaikan bukti yang dimilikinya. ”Datanya komplet, tidak ada bagi-bagi ke oknum,” jelasnya.
Menurut dia, data yang diberikan kepada penyidik sudah mencantumkan semua alur keuangan. Di antaranya hasil penjualan aset yang dilaporkan. Uang dipakai untuk kepentingan SMP yang juga berada di bawah naungan yayasan. ”Tidak ada yang namanya uang masuk ke oknum yayasan,” tegasnya.
TAUFIK
MULYANTO