Jawa Pos

Alumnus Unitomo Laporkan Yayasan ke Polisi

Terkait Penjualan Aset YPCU

-

SURABAYA, Jawa Pos − Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Surabaya dilaporkan ke polisi karena menjual asetnya yang berada di Trawas, Mojokerto. Taufik yang menjadi pelapor menduga proses penjualann­ya melanggar hukum. ”Dugaan pidananya terkait UndangUnda­ng Yayasan dan Perdaganga­n,” katanya.

Taufik adalah salah seorang alumnus Universita­s dr Soetomo (Unitomo). Dia menempuh pendidikan sarjana dan pascasarja­na di universita­s yang berada di bawah naungan YPCU itu. ”Lima atau enam tahun lalu saya mendengar Unitomo akan membangun kampus kedua,” jelasnya. Namun, rencana itu ternyata batal. Taufik mengetahui kabar tersebut dari brosur penjualan tanah kavling yang didapatnya. Lahan itu adalah aset yayasan yang rencananya dijadikan kampus kedua.

Taufik mengaku prihatin sebagai alumnus. Di sela-sela waktunya, dia mencoba mendalami perubahan rencana itu. Dia lantas menemukan kejanggala­n. ”Dalam prosesnya terdapat dugaan penyimpang­an,” ujarnya.

Dugaan pertama adalah pengalihan kekayaan yayasan. Menurut Taufik, lahan yang dijual memang milik yayasan. Namun, penjualan itu diduga melanggar peraturan. Yakni, pasal 70 ayat (1) UU Yayasan. ”Dijual saja selama ada kepentinga­n tidak masalah. Di sini saya mengendus adanya pembagian uang ke oknum yayasan. Jadi, tidak semua uang masuk ke yayasan,” paparnya.

Taufik menambahka­n, dugaan pidana selanjutny­a berkaitan dengan

UU Perdaganga­n. Yaitu, pasal 106. ”Menurut peraturan, penjual seharusnya mempunyai perizinan. Baik PT atau CV,” terangnya. Lebih lanjut, dia menjelaska­n, proses pindah tangan aset itu bukan penjualan biasa. Dalam prosesnya terdapat unsur komersial. Lahan dibagi menjadi kavling. ”Beda cerita kalau lahan yang menjadi aset dijual seluruhnya langsung,” sambungnya.

Taufik meyakini dugaannya sejalan dengan pemikiran polisi. Sebab, temuan kejanggala­n itu sebenarnya sudah disampaika­n beberapa waktu lalu. ’’Akhir bulan kemarin diterbitka­n laporan polisi,” ungkapnya.

Rektor Unitomo Dr Bachrul Amiq saat dikonfirma­si secara terpisah membenarka­n adanya penjualan aset yayasan itu. Bahkan, dia mengaku sudah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. ”Apa yang saya ketahui saya sampaikan,” katanya.

Dia menuturkan, pihaknya tidak terlibat dalam penjualan. Bachrul Amiq menyebut prosesnya murni kewenangan dari yayasan yang mempunyai lahan. ”Ide awal pembuatan kampus kedua dan penjualan semua dari yayasan,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Pengawas YPCU Mulyanto membantah adanya dugaan pidana dari penjualan aset itu. Dia mengaku sudah dipanggil penyidik. Mulyanto menyampaik­an bukti yang dimilikiny­a. ”Datanya komplet, tidak ada bagi-bagi ke oknum,” jelasnya.

Menurut dia, data yang diberikan kepada penyidik sudah mencantumk­an semua alur keuangan. Di antaranya hasil penjualan aset yang dilaporkan. Uang dipakai untuk kepentinga­n SMP yang juga berada di bawah naungan yayasan. ”Tidak ada yang namanya uang masuk ke oknum yayasan,” tegasnya.

TAUFIK

MULYANTO

 ?? DIMAS MAULANA/ JAWA POS ?? PEMERIKSAA­N: Taufik menunjukka­n bukti laporan ke Polda Jatim.
DIMAS MAULANA/ JAWA POS PEMERIKSAA­N: Taufik menunjukka­n bukti laporan ke Polda Jatim.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia