Pedagang Pasar Turi Numpang Hasil PKPU
Karena Perbedaan Status Strata Title Stan yang Dibeli
SURABAYA, Jawa Pos – Lebih dari 3.500 pedagang Pasar Turi akan mengajukan diri sebagai kreditur permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Mereka ingin agar uang pembelian stan yang sudah dibayarkan dikembalikan karena sudah membayar, tapi tidak kunjung bisa menempati.
Para pedagang itu ingin menjadi kreditur setelah pengadilan niaga mengabulkan PKPU sementara yang dimohonkan HM. Yunus terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP). PT GBP adalah pengembang dan pengelola Pasar Turi.
Pengacara paguyuban pedagang Hariyanto mengatakan, PT GBP punya tanggungan untuk mengembalikan uang pembayaran stan yang sudah dibayarkan pedagang. Nilai keseluruhan mencapai Rp 80 miliar. Sebab, dulu pedagang membeli stan dengan janji berstatus strata title. Tapi, pemkot tidak setuju dengan status tersebut. ”Harusnya uang dikembalikan karena pemkot tidak setuju kalau strata title,” ungkapnya.
Hariyanto menambahkan, lebih dari 3.500 pedagang Pasar Turi akan mengajukan diri sebagai kreditur. Saat ini masih dalam masa PKPU sementara. Para pedagang punya waktu 270 hari untuk mendaftar sebagai kreditur. ”Kami menumpangi sebagai kreditur lain. Karena sudah tujuh kali mengajukan PKPU dan baru sekarang dikabulkan,” ujar Hariyanto.
Sementara itu, pengurus PT GBP kini menunggu para pedagang Pasar Turi untuk mendaftarkan diri sebagai kreditur. Para pedagang bisa mengajukan tagihan piutang yang belum dilunasi di kantornya di Medokan Ayu, Rungkut. Maksimal ditunggu hingga 22 April 2020. ”Tagihan-tagihan itu nantinya diverifikasi dan dicocokkan antara dokumen yang dipegang kreditur dicocokkan dengan debitur (PT GBP),” ujar pengurus PT GBP Johanes Dipa Widjaja.